Dicekik Sebelum Umrah

Photo Author
- Kamis, 24 Agustus 2017 | 01:57 WIB

KISRUH umrah yang mendera ribuan orang itu tidak lepas dari kebijakan yang tidak mengatur batas bawah biaya umrah (KR, 18/8). Itu berkelindan dengan adanya dana talangan haji yang sudah terkumpul Rp 90,6 triliun yang mengarah ke fraud. Akibatnya, ratusan ribu muslim yang sudah membayar ongkos naik haji (ONH) harus menunggu belasan tahun untuk berangkat haji. Ini menyebabkan orang memilih umrah saja. Sehingga animo umrah meningkat pesat.

Tahun 2016 Indonesia memberangkatkan 655.000 jemaah umrah, urutan ketiga sedunia. Pebisnis pun bermunculan menawarkan jasa umrah. Kementerian Agama (Kemenag) mencatat jumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) sudah lebih dari 825.

Iming-iming

Persaingan antar-PIHK pun kian ketat. Mulai dari persaingan harga, iming-iming fasilitas, kelanjutan wisata di sekitar Tanah Suci, bahkan cara-cara tidak sehat atau menipu jemaah pun sempat juga dilakukan. Yang fenomenal adalah tawaran umrah promo First Travel (FT) seharga hanya Rp 14,3 juta, bahkan Rp 8,888 juta dikaitkan dengan momentum ulang tahun perusahaan.

Tidak lepas dari bisnis terlarang yang menerapkan Skema Ponzi oleh PIHK tertentu, dari situlah pelanggaran etika bisnis dimulai. Modusnya sebagai berikut: Peserta umrah promo ditawari paket yang sudah dijalani tokoh masyarakat (pejabat, hakim agung, akademisi, selebriti), dengan jadwal kira-kira 10 bulan setelah pembayaran. Namun, akan ada berita penundaan, karena slot konon sudah habis. Jemaah didorong mengambil slot ”3-4 bulan lagi”. Jika jemaah tidak mau mundur, maka akan dicarikan pesawat carter, asal menambah sedikitnya Rp 2,5 juta. Itu berlaku untuk bulanbulan di luar Ramadan. Jika memilih Ramadan, menambah lagi setidaknya Rp 2,5 juta. Jika 10 hari terakhir Ramadan, tambahannya sampai Rp 5 juta. Jika suami-istri atau keluarga ingin menyatu di satu kamar, maka menambah Rp 2,5 juta. Begitulah serangkaian modus FT, dengan angka pertambahan tiap tahap yang ”menyesuaikan keputusan pusat”, sedikitnya Rp 2,5 juta selalu dihitung per kepala.

Penentuan penambahan ongkos juga sepenuhnya terletak pada PIHK. Jemaah tidak bisa memilih lain, kecuali dengan risiko sendiri: ditunda terus keberangkatannya. Mereka yang bertahan pada ongkos paket promo kemungkinan baru berangkat setelah dua tahun. Akhirnya, pada saat berangkat, jumlah uang jemaah promo itu sudah cukup lama mengendap atau sudah bertambah melebihi harga paket reguler.

Jemaah yang menolak tawaran itu, lalu bermaksud refund akan mengalami kesulitan faith-accomply ganda: (i) penarikan uangnya di Jakarta, dengan biaya ditanggung sendiri; (ii) proses refund memerlukan waktu 30-90 hari yang artinya semakin lama pula dana jemaah mengendap dalam rekening PIHK, yang notabene mendanai PIHK secara cumacuma; (iii) pengembalian yang tidak 100%, bahkan terancam hanya separuhnya.

Efektivitas Peran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X