Daulat Agraria

Photo Author
- Kamis, 10 Agustus 2017 | 11:32 WIB

INDONESIA sebagai sebuah nation state, oleh para founding fathers-nya telah digariskan bahwa kedaulatan negara harus diorientasikan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Salah satu modal utama untuk mencapai cita-cita luhur itu, secara tegas telah ditetapkan bahwa ‘bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’. Inilah yang saya maksudkan sebagai daulat agraria.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), daulat diartikan sebaga kekuasaan; pemerintahan. Sedangkan berdaulat adalah mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara atau daerah. Dalam konteks ini, daulat agraria adalah kekuasaan pemerintahan tertinggi terhadap bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Pertanyaan yang perlu kita ajukan kembali pada momentum 72 tahun Kemerdekaan RI ini adalah apakah kedaulatan negara sudah menjadikan kita memiliki daulat agraria?

Media Refleksi

Pertanyaan di atas patut menjadi bahan refleksi bersama bahwa realitas menunjukkan: (1) ketersediaan pangan kita belum sepenuhnya mampu disediakan secara mandiri; (2) Dengan memiliki panjang pantai nomor dua di dunia dan dengan luas laut sekitar 3,2 juta km2, kita bermasalah dengan ketersediaan garam; (3) Dengan luas daratan sekitar 1,9 juta km2 kita bermasalah dengan petani landless dan impor pangan yang luar biasa; (4) Dikenal dengan gemah ripah lohjinawi kita masih berkutat dengan tingginya konflik agrarian; serta (5) realitas ujungnya adalah belum terwujudnya daulat agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kondisi di atas sudah sangat dipahami para pemimpin bangsa ini, utamanya presiden dan wakilnya. Melalui Nawacita, tiga di antaranya sudah diorientasikan untuk menjalankan daulat agraria demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketiga hal tersebut adalah komitmen untuk: (1) menjamin kepastian hukum hak kepemilikan tanah, penyelesaian sengketa tanah dan menentang kriminalisasi penuntutan kembali hak tanah masyarakat; (2) mendorong landreform dan program kepemilikan tanah 9 juta hektare; dan (3) pencetakan 1 juta hektare lahan sawah baru di luar Jawa dalam rangka peningkatan produksi dan kemandirian pangan.

Ketiga hal di atas sudah diimplementasikan ke dalam agenda strategis pertanahan. Dalam hal ini diemban Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Reforma Agraria (RA), Percepatan Pendaftaran Tanah Sistemtik Lengkap (PTSL) dan percepatan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur. Semua ini diorientasikan untuk membuka dan memperluas akses masyarakat terhadap aktivitas perekonomian, kesehatan, pendidikan maupun pelayanan publik lainnya.

Agenda strategis di atas mampu berkontribusi dalam perwujudan daulat agraria untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat apabila mendapatkan dukungan dari berbagai pihak yang berkepentingan. Utamanya masyarakat pemilik tanah, kalangan usahawan, pegiat (NGO), akademisi maupun unsur pemerintahan daerah. Tentu dukungan tersebut dilakukan dalam bentuk yang berbeda-beda sesuai dengan kapasitas dan kompetensi masing-masing.

Konteks Keistimewaan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X