Daulat agraria dalam konteks Keistimewaan, sejatinya telah sejak lama diwujudkan di Daerah Istimewa Yogyakarta. ‘Tanah untuk Rakyat’, yang selama ini digaungkan telah menunjukkan bahwa sejatinya tanah-tanah kasultanan dan tanah-tanah kadipaten telah memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat luas. Tanah-tanah tersebut telah digunakan oleh pemerintah, pemerintah desa, badan hukum dan masyarakat untuk berbagai keperluan seperti untuk perkantoran, fasilitas umum, usaha komersial, gedung sekolah, balai desa, kantor polisi, kantor koramil, dan lainlain (KR, 10-10-2012).
Sejalan dengan itu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dengan tegas mengamanahkan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten ditujukan untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Pembatasan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kadipaten tersebut menunjukkan adanya keberpihakan pada rakyat. Daulat agraria dalam konteks Keistimewaan DIY inilah yang perlu terus menerus dijaga, dikawal. Dan dipastikan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan tanah di DIY benar-benar untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
(Dr Sutaryono. Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Kamis 10 Agustus 2017)