Makna Porda

Photo Author
- Selasa, 1 Agustus 2017 | 13:54 WIB

Kembali pada memaknai tema Porda ‘Bersinergi mendulang prestasi’, mengapa harus bersinergi. Pada ajang Porda para kontingen terbagi dalam lima kabupaten dan kota, mereka akan bersaing dengan membawa bendera masing-masing. Disinilah sinergi yang dimaknai ‘bersaing namun tetap menjaga kebersamaan dan harmonisasi’ dalam mendulang prestasi yang terbaik. Untuk membawa kebesaran Provinsi DIY pada event olahraga di tingkat yang lebih besar.

Makna sinergi juga mengindikasikan bahwa pembinaan olahraga memerlukan kemampuan finasial yang memadai. Keterbatasan dana yang digulirkan secara resmi oleh pemerintah daerah juga menjadi hambatan dalam pembinaan prestasi bagi para atlit. Diperlukan sinergi dengan para ‘mitra’ dari berbagai elemen masyarakat untuk mau dan berinisiatif membantu pembinaan olahraga di daerah masing-masing.

Sinergi tema Porda tahun ini juga dapat dimaknai sebagai kerja sama yang memerlukan komunikasi, integrasi dan sinkronisasi. Antara beberapa pihak mulai pengurus cabor dan KONI ditingkat kabupaten/kota dengan KONI DIY ditingkat provinsi. Tentu untuk melaksanakan kerja sama dalam pembinaan para atlit. Sehingga membuahkan program terpadu dan terarah serta mencapai tujuan yang efisien dan efektif dalam meraih prestasi.

(Edwi Arief Sosiawan. Dosen Komunikasi UPNVY, Kandidat Doktor KBM SPS UGM, Pemerhati Olahraga. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Selasa 1 Agustus 2017)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X