Prospek Perpu

Photo Author
- Selasa, 18 Juli 2017 | 10:19 WIB

Menurut Van Dullemen (1947) Perpu hanya mungkin dikeluarkan saat parlemen (DPR) tidak dapat bersidang (reses) untuk membahas suatu produk UU. Padahal saat ini DPR tidak sedang reses. Karena itu, sebenarnya terbuka untuk merevisi UU No17/2013 tanpa dengan Perpu.

Kehadiran Perpu ini menjadi batu ujian bagi pemerintah Jokowi. Karena akan menimbulkan spekulasi dan stigma politik negatif. Memanfaatkan Perpu ini bukan untuk membubarkan Ormas AntiPancasila, namun alat membungkam ormas lawan politik yang kritis pada pemerintah.

Agar kehadiran Perpu ini tak mengundang kerawanan politik sebaiknya Perpu ini segera diajukan ke DPR untuk di bahas bersama secara terbuka menjadi UU pengganti UU No7/2013 tentang ormas dan mengembalikan pembubaran Ormas Anti Pancasila melalui mekanisme hukum dan peradilan. Kemendagri dan Kemenkumham yang diberi mandat memberi sanksi pada Ormas Anti Pancasila agar berhati-hati dan terbuka. Maksudnya, agar tidak menjebak pemerintan Jokowi menjadi otoriter.

(Agus Riewanto. Dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Selasa 18 Juli 2017)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X