Menurut Van Dullemen (1947) Perpu hanya mungkin dikeluarkan saat parlemen (DPR) tidak dapat bersidang (reses) untuk membahas suatu produk UU. Padahal saat ini DPR tidak sedang reses. Karena itu, sebenarnya terbuka untuk merevisi UU No17/2013 tanpa dengan Perpu.
Kehadiran Perpu ini menjadi batu ujian bagi pemerintah Jokowi. Karena akan menimbulkan spekulasi dan stigma politik negatif. Memanfaatkan Perpu ini bukan untuk membubarkan Ormas AntiPancasila, namun alat membungkam ormas lawan politik yang kritis pada pemerintah.
Agar kehadiran Perpu ini tak mengundang kerawanan politik sebaiknya Perpu ini segera diajukan ke DPR untuk di bahas bersama secara terbuka menjadi UU pengganti UU No7/2013 tentang ormas dan mengembalikan pembubaran Ormas Anti Pancasila melalui mekanisme hukum dan peradilan. Kemendagri dan Kemenkumham yang diberi mandat memberi sanksi pada Ormas Anti Pancasila agar berhati-hati dan terbuka. Maksudnya, agar tidak menjebak pemerintan Jokowi menjadi otoriter.
(Agus Riewanto. Dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Selasa 18 Juli 2017)