Calistung (Bukan) Syarat Masuk SD

Photo Author
- Sabtu, 8 Juli 2017 | 13:36 WIB

KEMENDIKBUD selalu menegaskan tentang pelarangan melaksanakan tes baca, menulis dan berhitung (calistung) untuk masuk Sekolah dasar (SD). Seperti dikatakan Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Wowon Hidayat bahwa untuk masuk SD tidak boleh ada seleksi baca tulis (KR 5/7).

Namun tahun ajaran baru 2017/2018 beberapa sekolah (SD) favorit yang mensyaratkan memiliki ijasah TK/ PAUD harus lolos calistung. Lalu bagaimana dengan surat edaran dari Kemendikbud (Dirdas) dan Permendikbud no 17 tahun 2017 tentang Penerimaaan Siswa Baru (PSB).

Wajib Belajar

Dengan program wajib belajar 9 tahun, calistung sebagai syarat dihapuskan bahkan dilarang. Ketentuan PSB untuk SD/MI didasarkan pada usia dan kewilayahan, bukan keahlian (calistung) dan tes masuk. Maka dibutuhkan pula ketegasan Dinas Pendidikan untuk melakukan teguran dan sanksi bila ada SD yang melanggar. Karena untuk masuk SD syaratnya cukup umur, lokasi sekolah dekat dengan rumah dan usia minimal 7 tahun (KR 5/7).

Seperti juga diungkapkan oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Indonesia Bersatu, Muhammad Nuh : ”Anakanak yang mau masuk sekolah itu (SD/MI) wajib diterima di sekolah di mana anak itu berada, sesuai dengan kapasitas. Sama sekali tidak dibenarkan adanya seleksi ujian masuk SD, baik berupa calistung maupun lainnya.” Ibaratnya kebijakan persyaratan calistung seolah memasung hak siswa untuk mengikuti pembelajaran SD yang menjadi pilihan dan ‘melawan’program pemerintah.

Meski sekolah negeri dengan embel-embel favorit tetap harus tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku. Karena secara legalitas tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Tidak dibenarkan bagi SD untuk melakukan tes dalam bentuk apa pun terhadap anak-anak yang akan masuk SD. Dalam pasal 69 ayat (5) jelas diatur , penerimaan peserta didik kelas I SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan calistung.

Pasalnya anak usia dini (balita) masa yang sedang berproses bermain dan menemukan jati diri. Meski banyak ditemukan anak belum berusia 6 tahun sangat fasih dan mampu calistung, karena keberuntungan memiliki orangtua kaya dan memiliki guru pribadi. Namun jelas sekali itu sudah menodai hakikat pendidikan anak usia dini (PAUD) yang mengutamakan bermain, berimajinasi dan berelasi dengan sesama.

Kriteria

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X