MENJELANG Hari Keluarga Nasional (Harganas) 29 Juni 2017 ini, kita kehilangan seorang tokoh keluarga, Hj Ciptaningsih Utaryo. Pengurus Yayasan Sayap Ibu dan pengurus Lembaga Perlindungan Anak tersebut wafat 21 Juni 2017. Pengabdiannya sepanjang hayat untuk kemanusiaan dan menegakkan harkat keluarga bagi mereka yang terbuang, layak menjadi refeleksi moment peringatan Harganas 2017.
Membangun bangsa dengan jurus memperkuat konstruksi keluarga, merupakan teori dasar yang tak dapat diabaikan. Menurut Departemen Kesehatan RI (1998), keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari kepala keluarga dan beberapa orang yang berkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah satu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
Negara kita juga mengonstruksikan keluarga ideal dalam model Panca Warga (ayah, ibu dan tiga anak lengkap laki-laki dan perempuan). Kemudian berubah menjadi Catur Warga, (ayah, ibu, dua anak : laki dan perempuan). Model ini sempat menimbulkan prokontra pula, karena ketika ada keluarga yang tidak hadir seperti model, mendapat cap: tidak ideal. Demikian pula, ketika seorang lajang yang mandiri dan memiliki Kartu Keluarga sendiri, menjadi terkesan tidak lazim.
Adopsi
Dalam persepsi lebih luas dan kekinian, Bailon dan Manglaya (2008) membuka cakrawala baru keluarga merupakan dua atau lebih individu yang hidup dalam satu rumah tangga karena adanya hubungan darah, perkawinan, atau adopsi. Mereka saling berinteraksi satu dengan yang lain, mempunyai peran masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu budaya.
Kata kunci adopsi ini, acap kurang mendapat perhatian dan minat dari kalangan luas. Persoalan utama, menurut HJj Ciptaningsih Utaryo (2004), budaya kita masih kuat memegang bobot, bibit, bebet. Sehingga kalau mengadopsi anak, akan melihat cermat hal tersebut. Mereka akan memilih setidaknya secara fisik normal (tidak cacat). Bukan pada ketulusan hati untuk sharing and caring (berbagi dan peduli) kepada mereka yang akibat sesuatu hal harus lahir di muka bumi ini di luar ëkeluarga idealà konstruksi negara.
Sesuatu hal yang menghantar suatu individu hadir di dunia - sangat mungkin ada di sekitar Anda, salah satunya kasus kehamilan tidak diinginkan (KTD). Menteri Sosial Kofifah Indar Parawansa (2016) mengatakan bahwa jumlah kasus kehamilan tidak diinginkan pada anak dengan rentang usia sekitar 10 tahun mencapai 240.000 kasus atau 4,8% dari 5 juta kelahiran per-tahun. Dan berdasarkan data Kemensos, kehamilan tidak diinginkan terbanyak terjadi di usia 17 tahun.
Dari kehamilan tidak diinginkan itu, akan lahir anak-anak yang tidak diinginkan. Anakanak itu kemudian akan ditemukan di tempat-tempat tak seharusnya seperti tempat sampah, saluran air, dan sebagian di panti asuhan. Hal yang menyedihkan, banyak di antara anak tersebut dalam kondisi cacat, atau bahkan cacat ganda akibat tindakan-tindakan di luar medis upaya aborsi.