Akan mudah menunjuk UUD 1945 pasal 34 (1): fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara. Namun marilah kita yang masuk keluarga mampu dan orang mampu (sosok yang mandiri ekonomi dan berkedulian) - terketuk hati untuk memberikan aspek fungsi keluarga dalam kehidupan mereka. Jika belum mampu memberikan fungsi keluarga sebagai: re-uniting (berkumpul), interacting (interaksi), empowering (pemberdayaan), sharing and caring (berbagi dan peduli) - kita dapat memberikan beberapa dari empat fungsi tersebut.
Tantangan Baru
Pada zaman virtual serba terkoneksi internet ini, afeksi kemanusiaan ini mendapat tantangan baru. Yakni memulai cakrawala baru tentang konsep berbagi memberikan afeksi keluarga kepada yang bukan keluarga sedarah -- tidak lagi berpijak pada bobot, bibit, bebet. Tetapi pada kemauan/niat berbagi dan peduli bagi mereka yang memerlukan konstruksi keluarga dengan 4 manfaat di atas.
Meluangkan waktu dan finansial untuk mereka, kita jadikan gaya hidup yang membanggakan. Memberi makna kehangatan keluarga bagi sosok yang terbuang dan tersingkir, dijadikan agenda keseharian. Akan lebih baik jika terjalin komunikasi personal. Kalaupun keterbatasan jarak, kita dapat melakukan afeksi dan motivasi dengan tulus melalui jaringan internet yang memang telah mengubah bentuk dan model komunikasi.
(Dra Esti Susilarti MPd. Wartawan. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Kamis 29 Juni 2017)