Keluarga bagi Mereka yang Terbuang

Photo Author
- Kamis, 29 Juni 2017 | 17:17 WIB

Akan mudah menunjuk UUD 1945 pasal 34 (1): fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara. Namun marilah kita yang masuk keluarga mampu dan orang mampu (sosok yang mandiri ekonomi dan berkedulian) - terketuk hati untuk memberikan aspek fungsi keluarga dalam kehidupan mereka. Jika belum mampu memberikan fungsi keluarga sebagai: re-uniting (berkumpul), interacting (interaksi), empowering (pemberdayaan), sharing and caring (berbagi dan peduli) - kita dapat memberikan beberapa dari empat fungsi tersebut.

Tantangan Baru

Pada zaman virtual serba terkoneksi internet ini, afeksi kemanusiaan ini mendapat tantangan baru. Yakni memulai cakrawala baru tentang konsep berbagi memberikan afeksi keluarga kepada yang bukan keluarga sedarah -- tidak lagi berpijak pada bobot, bibit, bebet. Tetapi pada kemauan/niat berbagi dan peduli bagi mereka yang memerlukan konstruksi keluarga dengan 4 manfaat di atas.

Meluangkan waktu dan finansial untuk mereka, kita jadikan gaya hidup yang membanggakan. Memberi makna kehangatan keluarga bagi sosok yang terbuang dan tersingkir, dijadikan agenda keseharian. Akan lebih baik jika terjalin komunikasi personal. Kalaupun keterbatasan jarak, kita dapat melakukan afeksi dan motivasi dengan tulus melalui jaringan internet yang memang telah mengubah bentuk dan model komunikasi.

(Dra Esti Susilarti MPd. Wartawan. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Kamis 29 Juni 2017)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X