TNI dan Penanggulangan Teror

Photo Author
- Rabu, 7 Juni 2017 | 07:57 WIB

WACANA pelibatan TNI dalam penanggulangan teror kembali mengemuka setelah Presiden Joko Widodo menyebutkan secara lisan dalam pembukaan sidang kabinet paripurna di Istana Bogor, Senin (29/5). Wacana tersebut menarik dan terus bergulir. Apalagi Presiden khusus menyebutkan agar keterlibatan TNI dicantumkan dalam RUU Terorisme. Namun Presiden tidak menyebut secara lebih detail apa kewenangannya.

Tugas dan fungsi TNI selama ini diatur melalui UU No 34 tahun 2004 tentang TNI. Dalam UU tersebut pada Pasal 7 Ayat (2) Poin B3 disebutkan dalam kerangka operasi militer selain perang TNI memiliki kewenangan untuk mengatasi aksi terorisme. Secara eksplisit, kewenangan TNI adalah ketika terjadi situasi kritis, kekerasan atau teror, TNI memiliki fungsi antiteror. Fungsi tersebut tentunya atas perintah Presiden melalui Panglima TNI atau dalam kerangka bawah kendali operasi Polri. Pertanyaan selanjutnya adalah sejauhmana kewenangan TNI nantinya dalam penanggulangan teror? Kewenangan tersebut tentunya menimbulkan pro dan kontra.

Satuan Khusus

TNI memiliki satuan-satuan khusus yang bersifat stand by dalam kerangka anti teror. TNI AD memiliki Satuan 81 Penanggulangan Teror (SAT 81 Gultor) selain satuan-satuan khusus lain di tiap Kodam. TNI AU memiliki Detasemen Bravo 90 yang memiliki spesialisasi antiteror aspek udara. TNI AL memiliki Detasemen Jala Mangkara (Denjaka) dan Komando Pasukan Katak (Kopaska) yang memiliki spesialisasi antiteror aspek laut. Selain satuan-satuan khusus tersebut TNI juga memiliki sumber daya yang dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia melalui Komando Teritorial. Ada beberapa fungsi yang nantinya dapat dielaborasi melalui komando teritorial seperti fungsi intelijen dan sosialisasi terhadap masyarakat sebagai upaya preventif teror. Selama ini fungsi-fungsi tersebut bersifat idle.

Dalam diskursus akademik tidak disarankan pelibatan militer secara luas dalam penanggulangan teror (kontra). Militer dapat digerakkan dalam operasi antiteror. Alasannya sesuai dengan konsep keamanan tradisional, ancaman adalah serangan militer yang berasal dari luar negeri. Aksi teror dikategorikan sebagai upaya melawan hukum, pendekatan keamanan (Polisi) merupakan pendekatan yang lebih tepat. Selain itu, ada alasan lain yang dikhawatirkan oleh masyarakat sipil terkait dengan pelanggaran HAM yang mungkin terjadi. Kekhawatiran tersebut berdasarkan trauma pada Dwi Fungsi ABRI.

Dalam menyikapi beberapa kekhawatiran tersebut, ada beberapa hal yang perlu untuk dicermati. Indonesia saat ini dalam situasi persimpangan radikalisme. Teror dapat dilakukan oleh siapapun, dalam motif apapun, terkait atau tidak terkait organisasi tertentu. Lebih mengerikan aksi teror banyak dilakukan oleh operator yang tidak terkait sel tertentu sehingga pemerintah kesulitan dalam upaya preventif teror. Pelibatan TNI diperlukan dalam penanggulangan teror, namun seyogianya diatur secara jelas dan ketat dalam UU Terorisme nantinya. Perlu sinergi yang positif dan konsisten dengan Polri.

Penguatan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjadi keharusan. BNPT seyogianya memiliki otoritas komando dan menyinergikan operasi kontra maupun antiteror di lapangan antara TNI dan Polri. Tanpa kewenangan tersebut maka ego sektoral niscaya akan terjadi. Untuk efektivitas, pembentukan BNPT Daerah sangat diperlukan. BNPT daerah akan cepat berkoordinasi dengan komando teritorial dan struktur Polri di daerah.

HAM

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X