Ketakutan kedua adalah isu pelanggaran HAM. Trauma masa lalu beberapa elemen masyarakat tersebut seharusnya tidak perlu terjadi. Pascareformasi TNI, komando teritorial merupakan salah satu isu sensitif. Banyak pihak beranggapan, sesuai amanat reformasi seharusnya komando teritorial dihapuskan. Saat ini mungkin saatnya untuk membuktikan bahwa komando teritorial tetap relevan. Hampir 20 tahun pascareformasi, TNI telah bertransformasi menjadi TNI profesional. Penghormatan terhadap HAM merupakan salah satu indikatornya. Materi HAM menjadi kewajiban dalam setiap tingkatan pendidikan dalam TNI. Nantinya TNI bertugas dalam koridor UU dengan pengawasan DPR.
Wacana pemerintah patut diapresiasi sebagai langkah extra ordinary untuk menciptakan stabilitas dan keamanan negara. Tugas masyarakat untuk memastikan kebijakan tersebut tetap pada jalurnya.
(Suryo Wibisono SIP MSi. Dosen Jurusan Ilmu Hubungan Internasional & Peneliti Pusat Studi Pertahanan dan Keamanan, UPN ‘Veteran’Yogyakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Rabu 7 Juni 2017)