Tidak Mudah Membubarkan Ormas

Photo Author
- Rabu, 10 Mei 2017 | 08:21 WIB

WACANA pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) sudah lama didengungkan. Namun sebuah negara demokrasi seperti Indonesia sangat menghormati hak-hak warga negara, yang salah satunya adalah berserikat, berkumpul dan berpendapat, sebagaimana diatur dalam UUD 45. Hanya tentu kebebasan itu bukan tanpa ada batasnya. Karena dalam sebuah kebebasan tentu juga tidak boleh melanggar hak orang lain, yang juga dijamin oleh Undang-undang dan tidak boleh dilanggar. Dalam rangka menjaga agar kebebasan dijalankan dan tidak ada hal yang dilanggar, maka negara harus hadir untuk menjaga semua itu. Manakala terjadi pelanggaran yang sudah dianggap serius bahkan membahayakan keutuhan NKRI, maka negara harus mengambil sikap dan melakukan tindakan tegas.

Banyaknya kemunculan berbagai ormas tidak terlepas dari mudahnya mendirikan ormas. Meski demikian sebaliknya, ketika ada ormas yang dianggap melakukan pelanggaran dan harus dibubarkan maka tidak semudah itu untuk membubarkannya. Tidak mudahnya pembubaran ormas ini sebenarnya sebagai konsekuensi negara demokrasi yang menjamin hak warganya untuk berserikat, berkumpul dan berpendapat seperti di Indonesia. Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor : 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pemerintah tidak dapat semaunya begitu saja membubarkan ormas. Mengingat pembubaran itu harus dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang telah diatur dalam UU.

Pembubaran Ormas

Pada dasarnya prosedur dan mekanisme pembubaran sebuah ormas dapat dilakukan dengan dua cara, tergantung dengan bentuk hukum ormas bersangkutan. Sesuai UU bahwa ormas ada yang berstatus berbadan hukum dengan pengesahan Menteri yang membidangi hukum, ada yang tidak berbadan hukum sekadar terdaftar di Kementerian Dalam Negeri atau melalui pemerintah daerah dengan Surat Tanda Terdaftar. Dari bentuk tersebut ada ormas yang berbasis anggota atau perkumpulan, ada yang tidak berbasis anggota atau yayasan.

Bagi ormas yang bukan badan hukum namun terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, maka pemerintah atau pemerintah daerah bisa mencabut Surat Keterangan Terdaftar ormas yang bersangkutan. Sedangkan ormas yang berbadan hukum artinya memperoleh pengesahan dari kementerian bidang hukum dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka melalui mekanisme pengadilan yang diajukan oleh Kejaksaan atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM. Dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai pembubaran ormas tersebut, maka Pemerintah menjatuhkan sanksi pencabutan badan hukum ormas yang bersangkutan. Semua mekanisme dan prosedur pembubaran ormas tersebut telah diatur secara detail dalam UU 17 Tahun 2013.

Kalau diperhatikan ketentuan tentang pembubaran ormas sebenarnya sangat susah untuk dapat membubarkan ormas, namun bukan berarti tidak mungkin sebuah ormas dibubarkan. Karena pembubaran ormas yang dianggap melanggar sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara apalagi mengganggu keutuhan NKRI, juga merupakan tugas negara yang diberi amanat UUD 45. Tentu pemerintah tidak akan semenamena begitu saja dalam pembubaran sebuah ormas, karena sudah diatur sedemikian rupa melalui UU dan pemerintah juga harus mematuhi.

Ditindaklanjuti

Pembubaran sebuah ormas melalui Menkopolhukam, telah dilakukan pemerintah. Agar mempunyai kekuatan dan kepastian hukum maka harus segera ditindaklanjuti melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku. Dengan melalui prosedur hukum tersebut maka akan memberikan landasan dan kepastian hukum yang kuat. Agar tidak muncul kembali ormas baru yang sama atau serupa, setelah pembubaran tetap harus dikawal melalui pengawasan aparat yang berwenang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X