Diharapkan dengan mekanisme pembubaran ormas yang telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku akan memberikan kekuatan hukum yang kuat. Sekaligus sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan bagi ormas-ormas yang memang benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Semua itu dilakukan dengan tujuan untuk menjamin kehidupan yang tentram, damai dan sejahtera. Sebagaimana tujuan dibentuknya sebuah negara oleh para pendahulu yang sudah bersusah payah memerdekakan bangsa Indonesia dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Dr R Murjiyanto SH MKn. Dosen/ Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Janabadra. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Rabu 10 Mei 2017)