Selanjutnya, ‘kelola hubungan ekologi’. Maksudnya, harus dipahami bahwa proses pertanian intinya adalah proses tumbuh dan berkembang. Proses kegiatan hayati, yang tergantung pada lingkungan. Prinsip berikutnya, ‘lestarikan dan manfaatkan keanekaragaman hayati’. Sifat dasar lingkungan alami adalah keanekaragaman, keberagaman. Semua jenis jasad berhak hidup di lingkungan dan memenuhi hajatnya masing-masing.
Namun yang demikian itu mencederai sifat dasar alam. Justru kearifan lokal nenek moyang kita yang nampaknya lebih paham. Dan melahirkan misalnya, pertanian sistem surjan. Juga model kebun-pekarangan. Keanekaragaman jenis yang dijumpai di situ menjaga keberlanjutan sistem.
Sistem ini juga perlu diselenggarakan dengan menerapkan prinsip selanjutnya, ‘gunakan sesedikit mungkin sumberdaya alam tak terbarukan’. Sumber daya alam hasil tambang, atau mineral yang habis pakai, tidak boleh dipakai terlalu banyak. Dua prinsip berikut saling berhubungan, ‘minimalkan masukan bahan-bahan beracun’ dan ‘perhatikan dampak kesehatan’. Hama, penyakit dan gulma jangan buru-buru diguyur pestisida. Apa yang disebut obat hama, sebetulnya adalah racun hama. Penggunaannya hanya jika amat perlu. Tanpa kehati-hatian, berbahaya bagi manusia.
Prinsip-prinsip berikutnya, adalah prinsip umum pengelolaan ekosistem atau lingkungan. ‘Konservasikan sumberdaya alam’, ‘maksimalkan manfaat jangka panjang’ dan ‘kelola seluruh sistem secara menyeluruh’. Ketiganya merupakan prinsip yang harus diterapkan, agar suatu proses berkelanjutan.
Semena-mena
Konservasi sumberdaya alam artinya bersikap hemat, mengingat masa depan. Sumberdaya alam adalah juga milik generasi mendatang. Tidak sepantasnya kita memakainya secara semena-mena. Harus dijaga agar anak cucu memperoleh sedikitnya sumberdaya yang sama dengan yang kita dapatkan.
Manfaat jangka panjang bisa dicapai jika kita berpikir secara komplit, lengkap, menyeluruh. Ada perencanaan, penerapan dan evaluasi. Tidak sekadar mengalir, tetapi mengalir dengan memanfaatkan pengalaman. Itu sebabnya, seluruh sistem harus dikelola secara menyeluruh, komprehensif, dan integratif. Dengan demikian barulah akan ada jaminan, bahwa kegiatan menyediakan pangan (yang belum ada gantinya) yakni pertanian, masih akan lestari. Akan tetap berkelanjutan.