Ketiga, aspek penyelenggaraan. Bongkar pasang terjadi dengan pilihan sistem pemilu dari sebelumnya proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka. Kini, sebagai akibat dari putusan MK, pilihan sistemnya adalah proporsional terbuka dengan suara terbanyak. Selain itu, pada aspek penyelenggaraan juga belum selesai pilihan kebijakannya dalam penerapan ambang batas baik electoral maupun parliamentary threshold.
Demokrasi pascareformasi, kalau dibaca terbatas pada pembentukan kebijakan kepemiluan, adalah demokrasi coba-coba. Demokrasi coba-coba ditandai dengan tidak mantapnya aturan kepemiluan. Tidak jarang, isu perubahan adalah hasil reproduksi isu yang sebelumnya sudah muncul. Tidak perlu jauh-jauh menyebutkan contohnya, persoalan ambang batas (baik electoral threshold maupun parliamentary threshold) yang muncul nyaris pada setiap pembahasan perubahan undang-undang pemilu merupakan bukti nyata adanya reproduksi isu. Sekarang, muncul hal lain yang disebut dengan presidential threshold.
Perbaikan kebijakan pemilu harus diarahkan pada pembentukan hukum pemilu yang mantap dan setidaknya berlaku ‘agak lama’. Jika hal ini terwujud, diharapkan demokrasi di Indonesia akan semakin matang dan bukan lagi demokrasi coba-coba atau sekadar coba-coba berdemokrasi. â€Buat negara dan rakyat kok coba-cobaâ€.
(Anang Zubaidy SH MM. Dosen Fakultas Hukum UII/Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi FH UII. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Senin 17 April 2017)