Sebagaimana disketsakan di awal tulisan, JJLS melewati beberapa kabupaten. Oleh karenanya, pemerintah kabupaten sudah saatnya memiliki badan penelitian yang bermutu untuk menaksir sumber daya alam yang ada di daerahnya. Misalnya dengan cara mengumpulkan informasi yang kemudian dihimpun dalam sebuah sistem informasi geografis.
Jika data fisik seperti kelandaian, kecuraman, tekstur tanah, air tanah, jenis batuan, curah hujan dan seterusnya tersebut dapat digabungkan dengan data sosial-ekonomi, maka akan didapatkan kualitas lahan dan dapat melakukan klasifikasi tata guna lahan yang dikehendaki. Tentu saja penegakan hukum juga harus dikedepankan agar tidak setiap individu atau pengusaha dengan seenaknya mendirikan bangunan atau tempat usaha dengan cara mengeksploitir alam di sepanjang JJLS.
Secara kontinyu harus memperbarui peta-peta rawan bencana dan peta-peta penggunaan lahan. Inventarisasi potensi lahan yang bersifat umum atau kualitatif. Tujuannya untuk mengidentifikasi kemungkinan pengembangan wilayah yang berwawasan lingkungan, langkah awal yang perlu didesain dan dibuat prosedur maupun format-formatnya. Rencana semi detil untuk studi feasibilitas proyek-proyek pembangunan yang bersifat kuantitatif harus ada. Analisis costbenefit harus tajam yang didasarkan atas analisis terpadu.
Pemerintah daerah mesti serius dalam menyusun tata ruang. Artinya, harus ada manajemen informasi yang terpadu, multidisiplin, kontinyu, dengan mengorganisasikan dan mengolah data agar diperoleh sistem informasi yang komprehensif.
(Prof Dr Ir Saratri Wilonoyudho MSi. Ketua Koalisi Kependudukan dan Anggota Dewan Riset Daerah Jawa Tengah. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Rabu 22 Maret 2017)