Berdasarkan data dari Pusat Data Informasi Nasional Kementerian Sosial, kaum disabilitas di Indonesia diperkirakan mencapai 4,8% dari 240 juta penduduk. Dari data tersebut dapat diketahui bahwa terdapat sekitar 11,5 juta suara pemilih disabilitas yang harus diperhatikan oleh partai politik.
Posisi kaum disabilitas menjadi sangatlah penting. Dengan kata lain suara pemilih disabilitas bisa jadi merupakan faktor penentu kemenangan dalam pertarungan dalam pilkada. Dengan semakin aktifnya kaum disabilitas dalam pemilu diharapkan merupakan titik awal atensi dari partai politik yang pada akhirnya dapat menciptakan iklim demokrasi yang lebih ramah terhadap kaum disabilitas.
(Muhammad Riza Wahyu Pratama. Alumni Hubungan Internasional Fisipol UGM. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Jumat 10 Maret 2017)