Pengendalian alih fungsi lahan pertanian dan perlindungan lahan pertanian harus mencakup semua aspek mulai hulu sampai dengan hilir. Program yang dapat dikembangkan antara lain pembangunan infrastruktur pertanian (irigasi, jalan usaha tani, gudang dan sebagainya). Kemudian penyediaan input dan sarana-prasarana usaha tani yang mudah diakses petani, dukungan pembiayaan usaha tani. Hal yang tidak kalah penting adalah jaminan pasar atas produk pangan.
Perlindungan petani atas potensi kegagalan panen karena serangan hama-penyakit tanaman, banjir, hujan, angin dan sebab yang lain juga harus menjadi prioritas kebijakan dan program. Model pengembangan asuransi pertanian yang dapat dimodifikasi dengan sumber daya dan mekanisme lokal dapat menjadi salah satu alternatif.
Industri Pedesaan
Sejalan dengan implementasi perlindungan jangka pendek, harus diikuti dengan program jangka menengah yang berupa pengembangan industri pedesaan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya lokal. Seperti pengolahan berbagai produk agro, kerajinan, jasa dan agro wisata dan lain sebagainya. Industri pedesaan dapat menjadi alternatif pekerjaan bagi petani di pedesaan. Jika industri pedesaan berkembang dan memiliki nilai ekonomi yang besar maka akan menarik tenaga kerja on-farm ke off-farm dan non-farm.
Pengurangan jumlah tenaga kerja on-farm di kawasan pertanian juga dapat meningkatkan skala usaha pertanian. Sehingga usaha pertanian akan menjadi usaha yang prospektif dan menguntungkan serta mampu menjamin kehidupan yang layak bagi pelakunya. Program jangka panjang yang dapat dilakukan ada reforma agraria dengan penataan akses sumber daya agraria yang lebih berkeadilan dan memberikan kemanfaatan yang besar pada masyarakat pertanian dan pedesaan.
(Subejo PhD. Dosen Fakultas Pertanian UGM dan Sekolah Pascasarjana UGM serta Peneliti PSEKP UGM. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Rabu 8 Maret 2017)