Guru Wiyata Bakti

Photo Author
- Selasa, 28 Februari 2017 | 10:42 WIB

MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah mendiskusikan wacana penarikan guru pegawai negeri sipil (PNS) dari sekolah swasta dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Hasil diskusi menyepakati tidak akan ada penarikan guru PNS dari sekolah swasta. Diskusi itu juga menyepakati adanya penambahan kuota guru PNS untuk ditempatkan di sekolah swasta. Wacana penarikan guru PNS dari sekolah swasta dipicu oleh kekurangan jumlah guru pada sekolah negeri.

Dinas Pendidikan Kabupaten Rejanglebong Provinsi Bengkulu menyebut, daerah itu kekurangan 372 guru SD/MI. Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah masih mengalami kekurangan 900 guru SD/MI. Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta memprediksi, akhir tahun 2017 kekurangan guru SD/MI 517 orang. Kekurangan jumlah guru ini meliputi guru kelas, guru pendidikan jasmani dan kesehatan, dan guru pendidikan agama.

Seolah-olah kekurangan jumlah guru hanya isu dan terjadi di atas kertas semata. Entoh selama ini kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung. Jika terjadi kekurangan jumlah guru, kegiatan belajar mengajar pasti terganggu.

Terkesan

Tanpa analisis komprehensif, memang terkesan tidak tampak kekurangan jumlah guru di daerah. Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta misalnya, malah terkesan kelebihan jumlah guru SD/MI.

Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kabupaten Gunungkidul 2016-2021 menyebutkan, jumlah SD/MI di Gunungkidul ada 483. Jumlah guru ada 4.774 orang. Jumlah ruang kelas ada 3.070 ruang. Secara sederhana dapat diasumsikan bahwa Kabupaten Gunungkidul membutuhkan 483 orang kepala SD/MI, 483 orang guru pendidikan jasmani dan kesehatan, 483 orang guru pendidikan agama, dan 3.070 orang guru kelas. Secara keseluruhan membutuhkan 4.519 orang guru SD/MI. Jika saat ini terdaftar 4.774 orang guru maka terdapat kelebihan 255 orang guru SD/MI.

Menghitung kebutuhan guru dengan analisis sederhana tanpa mempertimbangkan satus kepegawaian guru cenderung menyesatkan. Varian status kepegawaian guru di Indonesia sangat beragam. Secara umum dapat dibedakan menjadi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru swasta. Guru PNS dapat dibedakan menjadi dua, ialah guru PNS yang bertugas di sekolah negeri dan guru PNS yang bertugas di sekolah swasta. Sedangkan guru swasta macam-ragamnya lebih banyak lagi. Ada guru swasta yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) dan guru tidak tetap (GTT). GTT yang dalam berbagai kesempatan disebut sebagai guru wiyata bakti (GWB) tidak hanya ada dan bertugas di sekolah swasta, tetapi juga di sekolah negeri. GWB inilah yang telah mencukupi kebutuhan guru. Di DIY, setiap SD/MI negeri rata-rata hanya memiliki 3-5 orang guru berstatus PNS, sedang 4-6 orang lainnya berstatus GWB.

Menjadi Pilihan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X