Hari ini, kita memeringati Hari Bahasa Ibu Internasional (HBII). Inilan momentum pertama pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah, sesuai Pasal 42 ayat (1) UU No 24 Tahun 2009. Sebagai konsekuensi logis dari aturan itu, pemerintah daerah harus memiliki kebijakan yang bervisi mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa daerah. Digitalisasi bahasa daerah atau bahasa ibu adalah salah satunya.
Kedua, bahasa ibu atau bahasa daerah mengalami dinamika sesuai dengan dinamika masyarakat tuturnya. Dalam proses demikian, mata pelajaran bahasa daerah di sekolah sebagai muatan lokal perlu dikemas secara kreatif dan edukatif oleh guru. Selain itu, pihak orangtua juga perlu didorong untuk membiasakan diri menggunakan bahasa daerah sesuai dengan normanya. Dengan demikian, saya yakin bahasa daerah tetap bertumbuh dalam konteks keindonesiaan.
(Sudaryanto MPd. Dosen Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP Universitas Ahmad Dahlan, Pengurus APPBIPA Jogja 2015-2019. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Selasa 21 Februari 2017)