Kemendikbud tidak bisa berjalan sendiri dengan SMK-nya. Hal ini sangat logis. Rencana pendirian 400 SMK baru dan upaya pemenuhan kebutuhan guru yang kompeten harus melibatkan institusi pendidikan guru atau Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). LPTK menduduki posisi strategis dalam menentukan keberlanjutan program revitalisasi pendidikan vokasional ini, khususnya di tubuh Kemendikbud. Hal ini bukanlah perkara mudah dan murah. Kebutuhan guru mata pelajaran produktif di SMK saja belum tuntas.
Berkaitan dengan sertifikasi kompetensi lulusan yang diakui DUDI, SMK akan kesulitan jika mengandalkan sumber daya yang mereka miliki. Mengingat jumlah SMK yang dapat menyelenggarakan uji kompetensi yang bersertifikat dan diakui DUDI terbatas. Untuk urusan ini, LPTK yang sudah memiliki Tempat Uji Kompetensi (TUK) level P3 di bawah koordinasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bisa diberdayakan.
Tidak hanya untuk sertifikasi lulusannya, tetapi juga untuk sertifikasi kompetensi gurunya. Dengan demikian, peran LPTK sangat vital dalam upaya penyediaan dan peningkatan tenaga kerja dengan keterampilan tinggi dalam rangka peningkatan daya saing bangsa.
(Dr Widarto MPd. Dekan Fakultas Teknik UNY dan Surono MPd, Dosen Fakultas Teknik UNY Kerja sama SKH Kedaulatan Rakyat - FT UNY. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Selasa 7 Februari 2017)