Budaya kerukunan beragama sesungguhnya sudah menjadi bagian dari sejarah panjang Bangsa Indonesia yang telah mampu menunjukkan kerukunan beragama yang begitu indah dan menyejukkan. Kerukunan tersebut menyangkut tiga aspek (internal umat beragama, antarumat beragama dan umat beragama dengan pemerintah). Perbedaan agama yang ada di tengah masyarakat tidak menjadi penghalang untuk hidup berdampingan dan saling menghormati. Ketika Bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka, para tokoh pendiri bangsa ini juga dengan arif dan penuh toleransi telah menyusun dasar negara dan UUD 1945 yang memiliki komitmen kuat pada persatuan di tengah perbedaan yang ada.
Upaya memahami perbedaan tanpa mengganggu ibadah, mungkin perlu dilakukan. Dengan demikian bisa muncul kerelaan untuk menghargai kelompok lain yang berbeda paham, sehingga benih-benih kerukunan akan tumbuh semakin indah. Tugas berat inilah menjadi tantangan Kementerian Agama ke depan agar terwujud kerukunan yang semakin kokoh di tengah masyarakat.
(Dr Hamdan Daulay MA. Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Rabu 4 Januari 2017)