Perempuan Disabilitas dan Kekerasan Seksual

Photo Author
- Senin, 5 Desember 2016 | 15:03 WIB

PEREMPUAN penyandang disabilitas sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual. Data dua tahun terakhir dari 74 kasus kekerasan seksual terjadi di DIY, 3 di antaranya masuk ke pengadilan sementara 71 kasus lainnya tidak tertangani melalui jalur hukum (hanya tertangani melalui medis, psikologis, ekonomi maupun kekeluargaan). Masih lemahnya dan minimnya kepedulian keluarga dan masyarakat merupakan salah satu penyebab terjadinya kekerasan seksual tersebut (KR, 29/11 hal.22).

Perempuan disabilitas sangat rentan dan potensial menjadi korban kekerasan seksual. Selain karena keterbatasan fisik, intelektual, mental juga karena memiliki hambatan dan kesulitan saat berinteraksi dengan lingkungannya. Kelemahan inilah yang menimbulkan perilaku dan tindakan kurang menyenangkan pada perempuan disabilitas. Di antaranya mengalami pelecehan sampai kekerasan seksual. Tidak hanya menyolek, merendahkan, menyentuh namun sampai dengan tindakan perkosaan.

Hak Penyandang

Beberapa kasus pelecehan sampai kekerasan seksual yang menimpa perempuan disabilitas seringkali tidak sampai ke meja pengadilan meskipun sudah ke kepolisian. Penghambatnya seperti adanya beberapa tekanan dari pelaku kekerasan, pihak keluarga berusaha menutupi kejadian tersebut dengan alasan menutupi aib serta masyarakat yang belum paham dan mendukung hak penyandang disabilitas. Padahal secara jelas UU Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas menyebutkan penyandang disabilitas memiliki hak keadilan dan perlindungan hukum serta mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual (pasal 5).

Sudah seharusnya penyandang disabilitas terutama perempuan disabilitas memiliki derajat yang sama, baik perlakuan yang adil, perlindungan tindakan kekerasan seksual yang adil. Selain itu jika penyandang disabilitas mendapatkan perilaku yang tidak nyaman apalagi melanggar hak yang telah dijamin undang-undang berhak mendapatkan kepastian hukum yang pasti. Keluarga dan masyarakat sudah saatnya sadar bahwa meskipun memiliki fisik atau mental yang berbeda perempuan disabilitas patut dilindungi karena sangat rentan terhadap kekerasan seksual.

Upaya untuk melindungi perempuan disabilitas dari korban kekerasan seksual dimulai dari peran keluarga. Keluarga perlu meningkatkan kesadaran untuk melindungi buah hati terutama anak perempuan penyandang disabilitas agar terhindar dari perlakuan tidak menyenangkan terutama kekerasan seksual. Salah satunya dengan membangun komunikasi yang lebih intensif dengan anak terutama memberikan rasa aman, nyaman dan mengajarkan anak untuk selalu bersikap terbuka dan membuka diri akan pengalaman yang diterimanya selama sehari. Entah itu pengalaman baik ataupun pengalaman buruk serta ketika sedang mendapat permasalahan.

Meskipun sifat anak perempuan difabel lebih sensitif dan pemalu ketika diajak untuk terbuka dan membuka diri dibandingkan dengan laki-laki, pendekatan yang dilakukan harus sabar dan penuh kasih sayang. Untuk memahami apa yang dirasakan, apa yang tengah dialaminya sampai dengan apa yang diinginkannya. Jika keluarga dalam hal ini orangtua selalu sabar dalam membangun komunikasi kepada anak perempuan yang mengalami disabilitas, anak tersebut akan lebih membuka diri ketika mengalami permasalahan meskipun dengan bahasa mereka sendiri.

Jalur Hukum

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X