Perempuan Disabilitas dan Kekerasan Seksual

Photo Author
- Senin, 5 Desember 2016 | 15:03 WIB

Masyarakat harus dapat berperan aktif memberikan perlindungan terhadap kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan disabilitas. Tidak ada lagi nilai tawar - menawar antara korban dengan pelaku kekerasan seksual dan harus diselesaikan melalui jalur hukum merupakan hak yang dapat diberikan oleh masyarakat. Mendampingi mulai dari kasus kekerasan seksual terjadi, melaporkan kepada kepolisian, memantau dalam proses pemberkasan kasus sampai dengan pelaku dimejahijaukan. Jalan damai atau diselesaikan secara kekeluargaan antara keluarga korban dengan pelaku kekerasan seksual sama artinya tidak memikirkan perasaan korban dan telah melanggar haknya. Selain itu dapat membuka kesempatan bagi pelaku baru yang berani melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas sehingga korban kekerasan seksual bertambah banyak.

Perempuan disabilitas perlu mendapatkan perlindungan dari perilaku tidak nyaman. Kepedulian dan peran sentral dari keluarga dan masyarakat diperlukan untuk bisa memberikan hak keadilan, hukum maupun terhindar dari kekerasan, terlebih dari kekerasan seksual kepada penyandang disabilitas.

(Lucia Anung. Fasilitator Gugus Kota Layak Anak Kota Yogya. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Senin 5 Desember 2016)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X