Masyarakat harus dapat berperan aktif memberikan perlindungan terhadap kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan disabilitas. Tidak ada lagi nilai tawar - menawar antara korban dengan pelaku kekerasan seksual dan harus diselesaikan melalui jalur hukum merupakan hak yang dapat diberikan oleh masyarakat. Mendampingi mulai dari kasus kekerasan seksual terjadi, melaporkan kepada kepolisian, memantau dalam proses pemberkasan kasus sampai dengan pelaku dimejahijaukan. Jalan damai atau diselesaikan secara kekeluargaan antara keluarga korban dengan pelaku kekerasan seksual sama artinya tidak memikirkan perasaan korban dan telah melanggar haknya. Selain itu dapat membuka kesempatan bagi pelaku baru yang berani melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas sehingga korban kekerasan seksual bertambah banyak.
Perempuan disabilitas perlu mendapatkan perlindungan dari perilaku tidak nyaman. Kepedulian dan peran sentral dari keluarga dan masyarakat diperlukan untuk bisa memberikan hak keadilan, hukum maupun terhindar dari kekerasan, terlebih dari kekerasan seksual kepada penyandang disabilitas.
(Lucia Anung. Fasilitator Gugus Kota Layak Anak Kota Yogya. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Senin 5 Desember 2016)