Etos Keteladanan Guru

Photo Author
- Rabu, 26 Oktober 2016 | 21:35 WIB

TULISAN Arif Jamali Muis berjudul ‘Berharap Pada Guru Pembelajar’ (KR, 20/10) sebagai jawaban atas kritik keras banyak kalangan terhadap standar profesionalisme guru terkesan reaktif. Ada beberapa jawaban yang membela posisi guru yang saat ini berlabel ‘profesional’ yang tidak memiliki kecermatan logika dan bias faktual. Guru profesional dianggap akan bisa dibentuk dengan ‘proyek’ bernama Program Guru Pembelajar. Program yang tentu saja dengan alokasi anggaran puluhan miliar untuk mendidik dan melatih guru yang hasil Uji Kompetensi Guru (UKG)-nya di bawah nilai standar.

Definisi guru profesional, sesungguhnya tidak bisa diukur dengan standar nilai kognitif atau kelulusan dalam ajang program pendidikan dan pelatihan guru yang berbiaya mahal. Guru profesional melekat dengan mindset atau wawasan berpikir, perilaku dan juga kinerja yang didasari integritas serta kecakapan akademis.

Salah Kaprah

Guru profesional adalah definisi ‘konseptual’ yang diamanatkan UU Guru dan Dosen. Sebagai guru profesional maka diberikan reward tunjangan profesi guru. Jadi salah kaprah jika ada anggapan tunjangan sertifikasi guru adalah hanya sekadar untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Jika tujuan meningkatkan kesejahteraan guru maka idealnya tunjangan profesi guru diberikan kepada semua guru tanpa diskriminasi.

Penulis memiliki pengalaman 40 tahun menjadi guru dan menjalankan tugas mendidik siswa dengan gaji dan tunjangan sangat minim. Namun jutaan guru di masa lalu mengajar dengan ikhlas dan penuh dedikasi. Banyak guru di masa lalu yang menjadi ‘pembelajar’ secara otodidak dengan aktif membaca media dan banyak buku ilmu pengetahuan yang relevan dengan bidang tugas mengajar di sekolah.

Pegangan filsafati mengajar adalah kalimat bijak Ki Hadjar Dewantara : "Menjadi guru adalah kehormatan karena dimuliakan ilmunya dan dijadikan panutan perilakunya. Guru adalah yang bekerja di ladang pendidikan dan kebudayaan." Pernyataan Ki Hadjar Dewantara tersebut menjadi inspirasi bagi guru untuk benar-benar menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pendidik yang melayani.

Guru profesional seharusnya benar-benar memiliki kapasitas dalam hal akademis, dan kemampuan unggul dibanding profesi lain. Menjadi guru profesional tidak bisa hanya melalui diklat PLPG atau program guru pembelajar yang berorientasi proyek. Guru harus secara mandiri mengembangkan ilmu pengetahuan, minat baca dan kemampuan menulis. Guru idealnya juga bisa mengembangkan diri dalam kapasitas sebagai penyusun modul dan buku materi ajar yang akan disampaikan pada siswa.

Untuk menjadi guru profesional dibutuhkan proses panjang. Proses panjang menjadi guru teladan pertama, mengembangkan etika kedisiplinan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai tenaga edukatif. Kedisiplinan adalah ukuran normatif dasar sebagai sosok profesional yang tidak bisa ditawar. Kedua, guru mengembangkan minat membaca dan menulis. Ketiga, guru hendaknya teguh dalam perilaku yang bijak, bajik dan berbudi. Perilaku yang hidup dalam kebersahajaan dan juga senantiasa selalu merefleksikan diri apakah dirinya masih layak dianggap sebagai ‘juru pamomong’ bagi anak didik/siswa. Guru adalah yang digugu (dianut) dan ditiru" (diteladani).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X