Wakaf Uang untuk Kemakmuran Masjid

Photo Author
- Senin, 3 Oktober 2016 | 12:19 WIB

SALAH satu organisasi sosial keagamaan yang terdiri atas para pengurus masjid adalah Dewan Masjid Indonesia (DMI). Keberadaan DMI di Indonesia telah melewati masa yang cukup panjang, namun banyak masyarakat belum mengetahui. Bahkan beberapa takmir masjid tidak mengetahui kalau DMI itu ada. Padahal, ide dibentuknya DMI bermula dari pertemuan tokoh-tokoh Islam Indonesia, 22 Juni 1972.

Program DMI yang sangat penting dan menonjol pada periode kepemimpinan HM Jusuf Kalla adalah pembenahan akustik masjid. Untuk meningkatkan kualitas akustik (sound system), DMI melakukan pelatihan dan penataan akustik masjid. Program ini penting mengingat separuh lebih jumlah masjid dan musala di Indonesia memiliki kualitas akustik di bawah standar. DMI punya tanggung jawab memperbaiki akustik masjid.

Biaya Operasional

Jumlah masjid dan musala di DIY sekitar tujuh ribu, sebagian besar akustiknya buruk. Akibatnya, kekhusyukan beribadah terganggu. Lihat saja, saat khatib berceramah, jemaah banyak yang tidur. Itu antara lain disebabkan kualitas sound system yang mendengung. Selain tidak paham apa yang disampaikan penceramah, akhirnya pesan dakwah pun tak sampai.

Untuk mengeksekusi program perbaikan akustik masjid, DMI Pusat bekerja sama dengan perusahaan elektronika TOAmelatih para teknisi dari DMI Wilayah tentang tata cara perbaikan akustik masjid dan musala. DMI Pusat juga memfasilitasi kendaraan operasional tim teknisi. Mengingat pentingnya akustik masjid dan musala, program perbaikan akustik masjid yang dikembangkan oleh DMI Pusat perlu dilanjutkan oleh DMI Wilayah, serta DMI Kabupaten/Kota, termasuk di DIY.

Namun, program ini terkendala biaya operasional. Contohnya dalam pengelolaan pembiayaan operasional perbaikan akustik masjid yang dikelola DMI DIY. Biaya untuk honor teknisi Rp 9.000.000 (9 teknisi a Rp 1.000.000). Ditambah biaya operasional mobil (bensin) Rp 900.000 (3 mobil a Rp 300.000). Jadi total pengeluaran Rp 9.900.000/bulan. Ditambah biaya servis kendaraan setiap 3 bulan untuk 3 mobil, sebesar Rp 900.000. Jadi, setiap bulan dibutuhkan biaya Rp 10.000.000. Ditambah pembelian kabel untuk perbaikan senilai Rp 5.000.000. Dengan demikian total pengeluaran sebulan Rp 15.000.000, padahal DMI masih nol.

Karena itu perlu dipikirkan sumber penerimaannya. Solusinya antara lain dengan wakaf uang. Wakaf dapat dilakukan secara permanen maupun berjangka (yaitu dalam waktu 5 tahun uang bisa ditarik kembali). Wakaf ini bisa digali dari dana infak di masjid-masjid. Sebab potensi dana infak di masjid se-DIY cukup besar. Menurut penelitian Dr M Akhyar Adnan MBA Ak, dalam setahunnya mencapai sekitar Rp 300 miliar dari 7.000 masjid di DIY. Dengan demikian, rata-rata infak satu masjid Rp 42.857.143/tahun atau Rp 3.571.428/bulan. Kalau asumsinya biaya operasional masjid sebulan sekitar 60% dari total infak sebulan, berarti biaya pengelolaan dan sisa pengeluaran perbulan sekitar Rp 3.571.428 (60% x Rp. 3.571.428)= Rp. 1.428.571. Dana ini saldo atas simpanan masjid. Karena itu jika setiap masjid mau menyisihkan dana infaknya untuk diwakafuangkan kepada DMI DIY sebesar Rp 200.000 perbulan, maka total dana wakaf yang diterima DMI DIY Rp 16.800.000/tahun (Rp 200.000 x 7.000 masjid x 12 bulan).

Fantastis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X