Menurut Direktur BPD DIY Syariah (sebagai Lembaga Keuangan Penerima Wakaf Uang), jika DMI DIY menempatkan dana Rp 1 miliar selama setahun, bagi hasil yang diperoleh sekitar Rp 70.000.000 setahun atau Rp 5.833.333 sebulan. Dengan demikian, jika dana Rp 16.800.000.000, ditempatkan selama satu tahun di bank syariah, bagi hasil setahun mencapai Rp 1.120.000.000 atau Rp 93.333.333,33 perbulan. Karena itu kalau pengeluaran untuk operasional mobil akustik Rp 15.000.000/bulan, maka masih ada saldo Rp 78.333.333,33/bulan. Jumlah yang fantastis.
Dengan adanya dana sebesar itu, DMI DIY akan dapat menjalankan fungsi ke-DMI-annya dan fungsi ke-Nadzirannya. Fungsi ke-DMI-an diwujudkan dalam pengembangan dan pelaksanaan program yang berkaitan kemakmuran masjid. Sedang fungsi ke-Nadzir-an diwujudkan dalam pengembangan dan pelaksanaan program yang berkaitan kemakmuran dan kesejahteraan jemaah. Jika program ini dapat berjalan maka tag-line DMI ‘Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid’ dapat terwujud.
(Prof Dr H Muhamad Thoriq MAg. Ketua DMI Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Senin 3 Oktober 2016)