Belajar dari Persidangan Jessica

Photo Author
- Jumat, 30 September 2016 | 11:50 WIB

PERSIDANGAN perkara Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta yang disiarkan langsung oleh berbagai televisi mengundang perhatian masyarakat luas. Dalam menyikapi kasus ini muncul perbedaan pendapat. Sebagian berpendapat siaran langsung tersebut berlebihan dan terkesan mengalihkan isu besar yang sedang berlangsung. Pendapat lain mengapresiasi proses tersebut sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat.

Terlepas pro dan kontra, sebetulnya ada halhal positif yang dapat dijadikan pelajaran. Pertama, proses mencari ‘kebenaran’ memerlukan waktu yang panjang, kesabaran, dan kejujuran berbagai pihak terkait. Kedua, menghindari ‘stigma’ yang berlebihan dan mengembangkan positive thinking. Ketiga, perlu dikembangkan pola pikir ‘multidisiplin’ dan asertif. Keempat, pemegang otoritas berbudi tinggi dan berpengetahuan luas, dan kelima, memadukan aspek rasional dan spiritual.

Dalam kehidupan sehari-hari seringkali masyarakat kurang sabar menghadapi sebuah kasus. Ketika seseorang ditetapkan sebagai ‘tersangka’ atau ‘terdakwa’ yang terpikir ia sudah salah. Pola pikir seperti ini kemungkinan dipengaruhi pemahaman ‘literalis’ pernyataan yang populer ‘nahnu nahkumu bi az-zahir’ (AlFawaid al-Majmuah, Juz 1 : 200, Irsyad alFuhul, Juz 1 : 114). Namun setelah menyaksikan proses peradilan Jessica secara saksama tampaknya pola pikir ‘labeling’ perlu dihindari agar proses mencari kebenaran tidak bias sebagaimana diisyaratkan dalam QS Ar-Rahman ayat 9. Banyak ayat Alquran dan hadis yang mengingatkan agar setiap muslim bersikap profesional dalam menyelesaikan perkara dengan pendekatan Scientific Cum Doctriner.

Dalam persidangan Jessica tampak sekali bahwa untuk mencari kebenaran dan memutuskan secara adil diperlukan pendekatan integratif-interkonektif, asertif, dan kejujuran semua pihak yang terlibat dalam proses persidangan. Pertanyaan dan argumentasi yang dikemukakan bukan semata-mata untuk mencari kemenangan tetapi dibangun dalam kerangka mencari kebenaran. Untuk itu pemilik otoritas (Majelis Hakim) harus berbudi tinggi dan berpengetahuan luas memadukan aspek rasional dan spiritual.

Proses Unifikasi

Bagaimana relevansi persidangan Jessica dengan proses penyatuan kalender Islam? Proses penggalian data dan putusan yang disampaikan pemilik otoritas dapat menjadi inspirasi dalam proses unifikasi. Setidaknya ada empat hal pokok yang perlu memperoleh perhatian bersama yaitu konsep hilal, konsep permulaan hari, metode untuk mengetahui hilal, dan batas berlakunya sebuah sistem kalender.

Kecenderungan selama ini kajian terhadap empat permasalahan tersebut sudah mengarah ke interdisipliner. Hanya saja dalam praktiknya yang mendominasi aspek fikih dan astronomi. Pendekatan-pendekatan lain belum memperoleh porsi akademik yang memadai. Akibatnya seringkali muncul truth claim terhadap teori yang digunakan. Sekiranya pihak-pihak terkait menyadari realitas ini maka kemungkinan-kemungkinan lain dapat ditemukan untuk dijadikan alternatif. Kerangka berpikir komprehensif dan asertif sangat diperlukan dalam menggali empat permasalahan utama dalam penyatuan kalender Islam. Kesadaran ini penting agar pertemuan dan diskusi yang dilakukan efektif dan produktif.

Berbagai disiplin keilmuan terkait perlu didengar pandangannya. Kearifan pihak-pihak yang terlibat sangat diharapkan agar tidak bias dan terjebak pada ‘monodisiplin’. Inilah tantangan bagi pemilik otoritas yang diwakili negara. Pilihan-pilihan metodologis harus didukung data. Tak kalah penting proses pencarian model kalender Islam harus ada titik akhir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X