DPD, DIY dan NKRI

Photo Author
- Selasa, 20 September 2016 | 08:41 WIB

DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) kini ramai dibicarakan. Ketika belakangan muncul wacana pembubaran atau penguatan eksistensi dan fungsinya, ironi terjadi. Ketua DPD RI periode 2014-2019 Irman Gusman malah menjadi tersangka kasus suap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ironis. Sebab Irman Gusman adalah salah seorang penggagas lahirnya DPD. Gusman juga tercatat dalam sejarah sebagai satu-satunya pimpinan parlemen yang terpilih hingga tiga periode berturut-turut sejak 2004. Dalam catatan di Wikipedia, Irman Gusman kemudian disebut-sebut sebagai ‘Pejuang Daerah’.

Dua Kamar

Sejak munculnya DPD, lembaga legislatif yaitu MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) menjadi terdiri dari dua majelis. Pertama, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang mewakili rakyat pada umumnya. Kedua, DPD yang seperti senat atau majelis tinggi dengan fungsi khusus menyampaikan aspirasi daerah berkenaan dengan masalah-masalah seperti otonomi daerah, pemekaran daerah, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Perubahan sistem tata negara dari satu kamar menjadi dua kamar ini bertujuan memperkuat proses-proses legislasi dalam sistem tata negara di Indonesia.

Seperti visi semula, DPD semestinya memenuhi harapan masyarakat untuk kemajuan daerahnya. DPD seharusnya dapat mensinergikan program dan kebijakan daerah dengan pusat serta menjembatani aspirasi masyarakat. Hal itu penting sebab faktanya terbukti tidak semua aspirasi rakyat dapat disalurkan lewat partai politik yang berkiprah di ranah DPR. Tambahan pula, DPD dapat memainkan peran penting untuk menangani dan mengendalikan gerakan separatis yang berpotensi terjadi di daerah, yang berusaha memisahkan diri dari NKRI.

Wacana pembubaran DPD menyeruak terkait penilaian kurang berfungsinya DPD dan borosnya pembiayaan kinerja DPD. Kewenangan DPD hanya sebatas mengusulkan RUU yang berhubungan dengan persoalan di daerah saja. Sementara itu anggaran operasional dari APBN yang dibutuhkan DPD setiap tahunnya sangat besar. Ketua Komite I DPD Benny Ramdhani mengungkapkan besarnya pembiayaan itu, di mana setiap tahunnya masing-masing anggota DPD menyedot dana APBN Rp 2,5 miliar. Gaji bulanan anggota DPD adalah Rp 70 juta dengan jatah reses empat kali setahun dengan anggaran Rp 300 juta setiap reses. Belum lagi untuk kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri sebanyak dua kali setahun dengan jatah Rp 150 juta setiap kali bepergian. Bahkan tiap pulang dari luar negeri bisa mengantongi Rp 75 juta bersih.

Perjuangan Yogya

Visi, misi, dan fungsi DPD sudah tepat dan taktis, sebab harus ada mekanisme untuk menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi daerah. DPD ini pulalah yang sedikit banyak mendukung perjuangan Yogya menjadi istimewa seperti sekarang ini. Penguatan otonomi daerah, otonomi khusus, dan keistimewaan daerah semestinya justru memperkuat kontribusi daerah pada NKRI. Artinya, DPD jangan hanya memperjuangkan nasib daerah tetapi juga menyalurkan kontribusi daerah bagi NKRI.

Jika mau diperkuat kewenangannya, DPD semestinya tetap dalam konteks kiprahnya sebagai representasi daerah. Ada banyak sumbangsih daerah bagi NKRI. DPD harus bisa menyalurkan ideide, pemikiran-pemikran, kearifan-kearifan, inovasi dan kreativitas daerahnya ke level pengambilan kebijakan di tingkat nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X