DPD, DIY dan NKRI

Photo Author
- Selasa, 20 September 2016 | 08:41 WIB

DIY misalnya, jangan hanya istimewa untuk dirinya sendiri DIY harus istimewa dalam kontribusinya terhadap NKRI, seperti telah terbukti dalam sejarah. Untuk itu DPD asal DIY diharapkan cakap membawa kontribusi lokal kita untuk kemajuan nasional.

Namun, seperti dikuatirkan pakar hukum tata negara Margarito Kamis, DPD - apalagi jika kewenangannya ditingkatkan - tidak mudah mengontrolnya. Pengawasan terhadap anggota DPD sulit dilakukan karena mereka tidak mempunyai atasan dan berhak mengatur dirinya sendiri. Berbeda dengan anggota DPR yang jika bermasalah dalam menjalankan tugasnya bisa langsung dilaporkan ke ketua fraksi maupun ketua partai untuk diberikan sanksi maupun teguran.

Membubarkan DPD tidak mudah sebab harus dengan mengamandemen kembali UUD 1945. Maka lebih baik fungsi dan kewenangannya diperkuat. Namun penguatan DPD itu harus dibarengi dengan penguatan kontribusi daerah pada NKRI dan penguatan kontrol dari tiap daerah terhadap para wakilnya di lembaga DPD tersebut. Tragedi kasus suap sang penggagas sekaligus sang ketua DPD Irman Gusman membuktikan lemahnya mekanisme kontrol itu.

(Dr Haryadi Baskoro. Pakar Keistimewaan, penulis buku ‘Catatan Perjalanan Keistimewaan Yogya’. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Selasa 20 September 2016)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X