Tunjangan Guru

Photo Author
- Jumat, 16 September 2016 | 05:18 WIB

MENTERI Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menunda pengucuran dana transfer ke daerah pada APBNP 2016 sebesar Rp 72,9 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 23,35 triliun merupakan dana tunjangan profesi guru (TPG).  Kebijakan yang menimbulkan keresahan guru. Dikhawatirkan pencairan TPG yang selalu seret, semakin seret. Sementara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Muhadjir Effendy membantah pihaknya akan memotong TPG. Bukan tunjangannya  tetapi anggaran tunjangan yang over budget yang dipotong.

Over budget dan seretnya pencairan TPG sesungguhnya persoalan lama yang bersumber dari perencanaan anggaran yang tidak baik. Namanya juga perencanaan, jika ada kalanya mleset

bisa dimaklumi. Jika mleset-nya lebih dari Rp 23,35 triliun, sulit dipahami. Perencanaan anggaran adalah kegiatan penyusunan anggaran atau budget. Budget merupakan rencana operasional yang dinyatakan dalam bentuk satuan uang dan digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan suatu lembaga.

Anggaran memiliki fungsi yang sangat urgen. Di antaranya sebagai alat untuk perencanaan dan pengendalian. Selain itu yang tidak kalah pentingnya sebagai alat penaksir keberhasilan lembaga dalam mencapai sasaran yang telah ditentukan. Jika dalam suatu lembaga terjadi over budget yang sangat besar, dapat diasumsikan bahwa sistem anggaran yang ada tidak berfungsi dengan baik. Kasus over budget TPG dapat dikategorikan dalam perencanaan anggaran yang tidak tepat.

Ketidaktepatan perencanaan anggaran TPG berkait langsung dengan kriteria penerima TPG. Di antara sekian banyak kriteria yang ada, guru berhak menerima TPG jika memiliki sertifikat pendidik dan melaksanakan tugas mengajar 24 jam perminggu. Atau melakukan kegiatan bimbingan terhadap 150 peserta didik untuk guru bimbingan dan konseling.

Apabila perencanaan anggaran TPG didasarkan atas jumlah guru, maka tidak tepat adanya. Masih banyak guru yang belum bersertifikat pendidik. Apabila perencanaan anggaran TPG didasarkan atas guru yang bersertifikat pendidik, maka tidak tepat juga. Sebab tidak semua guru bersertifikat pendidik dapat memenuhi tugas mengajar 24 jam perminggu atau melakukan kegiatan bimbingan terhadap 150 peserta didik. Didasarkan atas dua kriteria ini saja dipastikan over budget terjadi. Maka sangat wajar jika dalam kurun waktu hampir 10 tahun, over budget

TPG mencapai angka nominal lebih dari Rp 23,35 triliun.

TPG merupakan hak guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 16 ayat (2) menyebutkan, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.

Sebagai hak guru untuk mendapatkan TPG, maka perlu strategi agar perencanaan anggaran TPG tepat. Pertama, pemerintah melakukan percepatan pelaksanaan sertifikasi guru bagi guru yang belum bersertifikat. Sampai 2016 masih ada sekitar 1,4 juta guru belum bersertifikat. Rencana pemerintah melakukan sertifikasi terhadap 72.000 orang guru pada 2016 masih belum signifikan untuk menyelesaikan sertifikasi guru. Pasalnya, dengan kuota 72.000 pertahun, maka membutuhkan waktu lebih dari 20 tahun sertifikasi guru tuntas.

Kedua, persyaratan melaksanakan tugas mengajar 24 jam perminggu atau melakukan kegiatan bimbingan terhadap 150 peserta didik untuk guru bimbingan dan konseling yang mutlak, diubah menjadi persyaratan relatif yang lebih moderat. Artinya, besaran TPG tidak harus sebesar satu bulan gaji, tetapi dikonversi terhadap seberapa besar guru dapat memenuhi tugas mengajarnya. Jika guru hanya mengajar 12 jam pelajaran perminggu atau hanya membimbing 75 orang peserta didik, maka TPG yang diberikan hanya 50% dari besaran setara satu bulan gaji.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X