5 Kesepakatan
Salah satu dari 5 kesepakatan dasar saat mengamandemen UUD 1945 adalah memperkuat sistem presidensiil. Praktik yang berlaku akhir-akhir ini tidak mencerminkan sistem presidensiil tersebut. Sistem presidensiil setidaknya memberikan kewenangan yang besar kepada presiden dalam mengambil kebijakan (namun masih dalam kontrol UUD serta pengawasan DPR), tanpa harus ‘direcoki’DPR seperti yang selama ini terjadi. Kondisi politik telah mengharuskan para pengambil kebijakan untuk mengubah kiblat resultante negara untuk menata kembali hubungan eksekutif-legislatif. Pelibatan DPR untuk menyetujui mayoritas kewenangan presiden dalam praktiknya hanya menimbulkan deadlock pemerintahan dan lagilagi rakyat yang menjadi korban.
Apakah dengan mengembalikan sistem pemerintahan pada jalur presidensiil sebagaimana yang menjadi roh UUD 1945 akan menimbulkan otoritarianisme seperti halnya pada masa orde baru? Tentu tidak! Karena segala aktivitas presiden dibatasi UUD. DPR juga masih dapat menjalankan fungsi kontrol untuk mengawasi presiden.
(Despan Heryansyah. Mahasiswa Program Doktor Fakultas Hukum UII Yogyakarta dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Senin 29 Agustus 2016)