PEMBAHASAN mengenai konstitusi agaknya merupakan suatu hal yang tidak akan pernah ada habisnya. Konstitusi sebagai sebuah norma hukum dasar, nyatanya memainkan peran yang sangat sentral dalam kehidupan ketatanegaraan di suatu negara. Hal tersebut membuat banyak negara kini berlomba-lomba mendesain konstitusinya agar mampu menjawab perkembangan zaman sehingga dapat tetap eksis dalam dunia ketatanegaraan. Bagi Indonesia, sejarah mencatat setidaknya telah terjadi empat kali perubahan terhadap konstitusi negara yang harapan dari setiap perubahan tersebut akan membawa perbaikan terhadap kehidupan bernegara di Indonesia.
Kini, sinyal akan dilakukannya perubahan kelima UUD 1945 kembali muncul kepermukaan. Sebelumnya sinyal tersebut sempat diperdengarkan PDIP dalam Rakernas yang dilaksanakan pada awal tahun lalu. Melalui Sidang Paripurna Tahunan 16 Agustus 2016, Ketua MPR RI secara tersirat menyatakan bahwa MPR secara institusi akan menindaklanjuti hasil kajian Badan Pengkajian MPR yang bermuara pada dilakukannya perubahan kelima tehadap UUD NRI 1945. Menariknya, wacana perubahan yang akan dilakukan hanya Ãterbatasà untuk mendesain kembali haluan negara seperti Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Demi terciptanya pembangunan nasional yang terencana.
Pertanyaan
Muncul suatu pertanyaan, kenapa kemudian gagasan perubahan tersebut hanya terbatas pada desain arah pembangunan nasional? Apakah gagasan ini murni kebutuhan masyarakat ataukah hanya sebagai jalan untuk memuluskan hasrat politik elite tertentu?
Jika kita ingin melihatnya wacana perubahan UUD 1945 ini secara objektif, permasalahan mendasar pada diri negara Indonesia tidak saja terfokus pada tidak adanya pedoman pembangunan nasional. Masih banyak permasalahan mendasar lainnya yang kini juga sedang menggerogoti negara Indonesia. Permasalahan tersebut berpokok pada bangunan konstitusi yang belum berporos pada konstitusionalisme, sementara ruh dari sebuah konstitusi adalah konstitusionalisme itu sendiri. Dengan kata lain, konstitusi yang ideal adalah konstitusi yang berdasarkan konstitusionalisme.
Perlu diketahui bahwa pertama, menjadi keniscayaan suatu negara mempunyai konstitusi yang diubah seiring dengan perubahan dinamika suatu negara sebagai implikasi dari ketidak sempurnaan konstitusi yang dimiliki oleh setiap negara. Kedua, dengan konstitusi yang jauh lebih sempurna pun belumlah cukup menjamin bahwa implementasi dari mandat konstitusi bisa dijalankan sebagaimana rumusan substantifnya.
Jika membenturkan hal tersebut dengan keadaan konstitusi negara Indonesia saat ini, sudah saatnya kini kita berbesar hati untuk menerima kenyataan bahwa perlu dilakukan ëperemajaanà terhadap UUD 1945. Namun perubahan tersebut tidaklah boleh dilakukan jika hanya terbatas pada arah pembangunan nasional. Terdapat beberapa aspek penting yang juga perlu dikonstruksi ulang.
Pertama, berkenaan dengan belum tegasnya sistem presidensil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal ini dapat kita lihat dengan begitu besarnya kewenangan yang dimiliki oleh DPR dalam penyelenggaraan. Secara prosedural perubahan berhasil dilakukan, tetapi secara materil perubahan justru menimbulkan permasalahan yang baru.