Wacana Perubahan Terbatas UUD 1945

Photo Author
- Selasa, 23 Agustus 2016 | 09:29 WIB

Kedua, belum sempurnanya aturan dasar mengenai sistem parlemen yang masih memunculkan dilematika. Apakah kita berkayuh pada sistem parlemen tiga kamar (tricameral) atau justru parlemen dua kamar (bicameral).

Ketiga, belum sempurnanya aturan dasar mengenai komisi-komisi negara atau lembaga pendukung dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Akibatnya timbul benturan kewenangan di antara lembaga.

Manfaatkan Momentum

Perubahan terhadap UUD 1945 hendaknya dilakukan berdasar kehendak rakyat dan disusun dengan grand design yang jelas. Tidak adanya grand design akan mengakibatkan perubahan dilakukan secara acak dan yang terjadi adalah muatan materi yang timbul di dalam UUD 1945 hanyalah kalimat-kalimat emosi dan merupakan kepentingan politik semata.

Melihat komposisi parlemen hari ini, terlihat bahwa perubahan bukan hal yang sulit untuk kemudian dilakukan. Pasal 37 ayat (1) UUD NRI 1945 menyebutkan perubahan bisa diajukan sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR. Itu berarti perubahan hanya dapat dilaksanakan apabila diajukan oleh sekurang 232 anggota MPR. Dengan bergabungnya Golkar dan PAN ke dalam partai pendukung pemerintah, praktis membuat dukungan parlemen terhadap pemerintah telah mencapai 385 kursi.

Untuk itu, menjadi keharusan kini semua pihak memanfaatkan momentum tersebut. Guna menjadikan negara Indonesia lebih baik ke depannya.

(Harry Setya Nugraha SH. Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi FH UII dan Mahasiswa Magister Hukum UII Yogyakarta. Artikel ini tertulis di Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Selasa 23 Agustus 2016)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X