WACANA pemerintah menaikkan harga rokok ramai diperbincangkan di media sosial. Tidak hanya menarik perhatian para kritikus kebijakan dan ahli kesehatan, tetapi perbincangan ini juga menjadi obrolan di angkringan. Perbincangan mengenai rencana naiknya harga rokok menjalar di semua lapisan masyarakat. Sebagian kelompok mendukung rencana ini dan sebagian yang lain menolak.
Realita yang ada mengatakan bahwa jumlah perokok semakin hari semakin meningkat, bahkan usianya semakin muda. Data dari Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa pada tahun 2014 terdapat 20% remaja usia 13-15 tahun telah menjadi perokok aktif. Bahkan menurut Guru Besar FKUI Hasbullah Thabrany terdapat peningkatan jumlah perokok pada usia 4-9 tahun. Pada tahun 2007 sebesar 1,2% sedangkan pada tahun 2010 meningkat menjadi 1,7%. Jika melihat hal ini maka tersirat bahwa kebijakan menaikkan harga rokok penting untuk segera disahkan, untuk memperkecil akses mendapatkan rokok.
Untung Rugi
Selanjutnya mengenai kalkulasi untung rugi, pihak manakah yang paling diuntungkan dalam kebijakan ini. Pertama bagi pemerintah, dengan naiknya harga rokok maka pemerintah akan mendapatkan pendapatan yang lebih banyak melalui cukai rokok. Selanjutnya berapakah besaran cukai rokok yang akan diterapkan oleh pemerintah. Apakah kenaikan itu akan sangat besar sehingga cukai rokok lebih mahal dari biaya produksinya.
Kedua, bagi pengusaha rokok dengan naiknya harga rokok melalui cukai rokok mengakibatkan lonjakan biaya produksi. Akan tetapi hal ini dapat ditutupi dengan efisiensi perusahaan dan menaikkan harga jual. Maka sebenarnya industri rokok dalam kebijakan ini memiliki solusi melalui adaptasi/penyesuaian.
Ketiga, bagi para petani tembakau dan buruh rokok. Seperti kita ketahui bersama bahwa rokok memberikan lapangan pekerjaan yang cukup besar. Menurut Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) industri rokok melibatkan 6,1 juta orang, 3,5 juta orang petani, 2 juta orang merupakan pedagang dan pengecer, dan 600.000 orang merupakan buruh pabrik rokok. Berkaitan dengan rencana naiknya harga rokok, petani dan buruh rokok justru dirugikan karena harga rokok yang naik tidak diimbangi dengan naiknya pendapatan.
Realitanya selama ini buruh pabrik rokok digaji rendah, dan bahkan bagi buruh kontrak terkadang digaji di bawah UMR. Begitu pula bagi petani tembakau, selama ini tembakau yang dihasilkan dibeli murah. Selain itu petani tembakau selama ini hidup dalam jurang kemiskinan. Data YLKI 2011 menyebutkan bahwa kelompok petani pengelola (pemilik, penyewa, dan bagi hasil) 42% dari mereka tinggal di rumah berlantai tanah, 44% tinggal di rumah berlantai semen dan hanya 8% petani yang tinggal di rumah berlantai keramik. Bagi kelompok tani buruh keadaanya tidak jauh berbeda, 58% tinggal di rumah berlantai tanah, 35% tinggal di rumah berlantai semen dan hanya 4% yang tinggal di rumah berlantai keramik.
Selalu Dilematis