Pendidikan yang Memerdekakan

Photo Author
- Kamis, 18 Agustus 2016 | 10:54 WIB

MBS

Kesiapan sekolah tidak hanya dipandang dari sisi infra-struktur sekolah. Tetapi juga sumber daya guru dan tenaga kependidikan lainnya termasuk di dalamnya kerangka pikir mereka tidak lagi sebatas sebagai pengajar semata, namun sebagai pendidik utama di sekolah. Kesiapan orangtua murid tidak kalah pentingnya. Bukan hanya sebatas menyiapkan tambahan biaya dan perlengkapan lainnya, namun juga kesiapan mental. Para orangtua murid akan menyerahkan lebih besar lagi tanggung jawab pendidikan anaknya kepada sekolah. Kesiapan masyarakat bukan berarti tidak diperlukan dalam implementasi DSSP. Tugas-tugas pendidikan masyarakat akan berkurang, bahkan hilang oleh karena diambil alih sekolah. Misalnya, pendidikan keagamaan, jalinan sosial dalam kegiatan bermain, sosialitas anak didik dengan lingkungan sekitar dan sebagainya.

Pada konteks lainnya, DSSPkontraproduktif dengan regulasi pendidikan yang memerdekakan pada level satuan pendidikan, manajemen berbasis sekolah (MBS). Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 51 ayat (1) menyatakan, pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah atau madrasah. Sedangkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 49 ayat (1) dinyatakan, pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas.

Merujuk dari dua dasar hukum pengelolaan persekolahan di atas, memang tidak mendapat tempat implementasi DSSP secara masif karena tidak sinkron dengan manajemen berbasis sekolah. Terlebih jika DSSP diterapkan pada semua sekolah, dipastikan menabrak MBS. Revisi dulu UU Sisdiknas, baru mengimplementasi DSSP secara nasional.

(Ki Sugeng Subagya. Anggota Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa. Artikel ini tertulis di Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Kamis 18 Agustus 2016)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X