KLM Sektor Pariwisata

Photo Author
- Rabu, 1 November 2023 | 19:56 WIB
Dr. Rudy Badrudin, M.Si., Dosen Tetap STIE YKPN Yogyakarta, Wakil Ketua II ISEI Cabang Yogyakarta, Peneliti Senior pada PT. Sinergi Visi Utama.
Dr. Rudy Badrudin, M.Si., Dosen Tetap STIE YKPN Yogyakarta, Wakil Ketua II ISEI Cabang Yogyakarta, Peneliti Senior pada PT. Sinergi Visi Utama.


KRjogja.com - UNTUK mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang berlaku sejak 1 Oktober 2023. PBI tersebut diperlukan sebagai upaya penguatan stimulus kebijakan makroprudensial yang berbasis likuiditas guna menghadapi kecenderungan kredit dan pembiayaan perbankan yang tumbuh melambat di tengah tantangan global dan domestik. Salah satu sektor yang akan dibiayai menurut PBI tersebut adalah sektor pariwisata.

Momentum pemulihan pariwisata perlu terus diperkuat di tengah mengemukanya tantangan dari ketidakpastian global yang meningkat melalui peran wisatawan nusantara. Dalam jangka pendek, penyelenggaraan meeting, incentive, convention, dan exhibition (MICE - event) terus ditingkatkan untuk memperpanjang masa tinggal dengan pengeluaran wisman yang lebih besar.

Empat kendala utama pertumbuhan dan daya saing pariwisata Indonesia saat ini adalah (i) masih buruknya akses, kualitas layanan dan infrastruktur bagi masyarakat, pengunjung dan pengusaha; (ii) terbatasnya keterampilan tenaga kerja dan layanan pariwisata dari sektor swasta; (iii) lemahnya dukungan untuk investasi swasta pada sektor pariwisata; dan (iv) lemahnya koordinasi antarkementerian/lembaga, pusat-daerah, pemerintah-swasta dalam pengembangan pariwisata dan dalam pelestarian kekayaan alam dan budaya.

Baca Juga: CODA Adakan Pameran The Thing di Gedung PDIN

Untuk mengatasi kendala tersebut maka dibutuhkan peran serta kementerian/lembaga terkait konsistensi, inovasi, dan sinergi antara Bank Indonesia dan Sekber Pariwisata dalam pengembangan kepariwisataan Indonesia dan respon terhadap isu kearifan lokal, isu kebersihan, kesehatan, keamanan, dan keberlanjutan lingkungan.

Menurut Harun (2023), konsistensi, inovasi, dan sinergi dilakukan dengan peningkatan penyaluran kredit ke sektor pariwisata, seiring tingkat risiko yang semakin terjaga. Selama tahun 2019 – Juli 2023, pangsa kredit sektor pariwisata hanya sebesar 1,85% dengan pertumbuhan kredit berfluktuasi yang cenderung turun sejak awal pandemi covid-19 hingga Maret 2023. Apabila dilihat per wilayah, pertumbuhan kredit sektor pariwisata sampai dengan Agustus 2023 di Jawa, Kalimantan, dan Sumatera sudah meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal ini dapat dipahami karena fasilitas pendukung sektor pariwisata terdistribusi dominan di Jawa, Kalimantan, dan Sumatra. Apabila dilihat per subsektor, subsektor hotel bintang masih menahan ekspansi (belanja modal) dan mengelola cash. Hal ini dapat dipahami mengingat sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang sangat terpukul pada masa pandemi covid-19 dan pemulihannya membutuhkan waktu seiring dengan peningkatan pendapatan sisi wisnu dan wisman pasca pandemi covid-19.

Baca Juga: AJP Pertamina Diundur Mendadak, Peserta Tarik Karya Bentuk Protes

Insentif pembiayaan ke sektor pariwisata turut mendukung perkembangan MICE – event yang akan memberikan dorongan bagi kunjungan wisnu dan wisman sehingga berdampak positif bagi aktivitas pariwisata dan ekonomi. Menurut Kemenparekraf, event MotoGP Mandalika 2022 berdampak terhadap ekonomi daerah sebesar Rp3,6 trilliun dan terjadi perputaran uang sebesar Rp697,9 milyar. Sedang event World Superbike (WSBK) Mandalika 2023 berdampak terhadap ekonomi daerah sebesar Rp66,8 milyar dan terjadi perputaran uang sebesar Rp17,4 milyar.

Optimalisasi MICE – event Indonesia dapat ditingkatkan sejalan dengan besarnya partisipasi K/L Indonesia dalam asosiasi di organisasi/asosiasi internasional. Selama 2002-2021, jumlah pertemuan internasional sebanyak 1.536, kalah dengan Singapura (11.246), Thailand (3.409), dan Malaysia (2.271). Partisipasi K/L Indonesia dalam organisasi internasional sebanyak 67 (terbanyak di Asean). Rendahnya jumlah pertemuan internasional di Indonesia disebabkan salah satunya oleh proses perijinan yang belum efisien.

Baca Juga: Penyediaan Jaringan Irigasi Pertanian Bantu Pemenuhan Air Petani

Oleh karena itu, rencana pengembangan sistem perijinan diarahkan mendorong MICE – event lebih lanjut, yaitu dengan pengembangan media perijinan dari tatap muka (luring) dengan lebih kurang melalui 16 pintu perijinan menjadi aplikasi secara daring terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), dari waktu penerbitan ijin yang tidak pasti menjadi pasti, dan dari tidak ada standar biaya menjadi berstandar biaya perijinan dan keamanan. Semoga KLM sektor pariwisata membawa pariwisata nasional Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat dan semakin mampu dalam mewujudkan pembangunan Indonesia yang inklusif. (Dr. Rudy Badrudin, M.Si., Dosen Tetap STIE YKPN Yogyakarta, Pengurus ISEI Yogyakarta, dan Peneliti Senior PT. Sinergi Visi Utama)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X