Komoditas Akademik

Photo Author
- Minggu, 28 Juli 2024 | 11:50 WIB
Dr. Sumbo Tinarbuko
Dr. Sumbo Tinarbuko

 

KRjogja.com - PERBURUAN jabatan fungsional guru besar alias profesor menjadi trending topik di linimasa medsos. Kisahnya berkumandang sedemikian rupa di lingkungan dosen karir yang memiliki pangkat Lektor Kepala untuk naik jabatan fungsional guru besar.

Cerita bernada minor juga menjadi bumbu penyedap bagi dosen karir lektor kepala bergelar doktor yang berupaya maju menjadi profesor. Dengan bekal nilai minimal 850 point yang tersebar di dalam batang tubuh Tri Dharma Perguruan Tinggi, mereka mengadu nasib menuju tangga jabatan fungsional guru besar. Bagi dosen karir, semua itu dilakukannya dengan semangat kejujuran akademik. Demi apa? Tentu saja untuk menjemput SK Guru Besar yang menjadi haknya.

Di sisi lain, perburuan jabatan fungsional guru besar juga diminati para pihak bukan dosen karir. Apa yang terjadi kemudian ketika non dosen karir ikut berburu jabatan fungsional guru besar? Atas fenomena itu, ternyata jabatan fungsional guru besar direkonstruksi menjadi bagian dari upaya menghadirkan kasta dan status sosial baru.

Baca Juga: Bank BPD DIY Launching QRIS Dinamis

Para pemburu status sosial profesor menjadi pesaing berat bagi dosen karir yang meniti tangga jabatan fungsional dari asisten ahli hingga lektor kepala. Siapakah mereka? Berdasarkan jejak digital di jagat maya, mereka diantaranya berasal dari kalangan elit parpol, anggota dewan, pejabat publik, militer, dan pengusaha.

Akibat perburuan status sosial profesor, jabatan fungsional guru besar berubah menjadi komoditas akademik. Selayaknya produk barang dan jasa yang diperdagangkan secara komersial, tentu berlaku hukum dagang: supply dan demand. Dalam konteks ini pembaca pasti sangat paham.

Apa saja prasyarat yang harus dipenuhi. Berapa banyak asupan gizi harus disediakan agar transaksi komoditas akademik jabatan fungsional guru besar terlaksana. Tentu saja semuanya itu dalam wujud kesepakatan di bawah payung win-win solution.

Siapa pemainnya?

Warganet berhasil menemukan jejak digital akan hal itu. Temuan lainnya mencuat dari realitas media massa. Lewat aktivitas investigasi jurnalistik berhasil dicatat fakta terstruktur yang akurat. Di dalamnya ada oknum dari kementerian yang berwenang mengeluarkan SK Guru Besar. Hadir juga oknum dari perguruan tinggi sebagai pihak pengusul jabatan fungsional guru besar. Terakhir, tentu saja seseorang yang berambisi menjadi guru besar lewat jalan pintas jalur sutra perdagangan komoditas akademik jabatan fungsional guru besar.

Di balik fenomena perdagangan komoditas akademik jabatan fungsional, sejumlah dosen karir menilai pihak kementerian yang mempunyai otoritas menerbitkan SK Guru Besar bertindak “emban cinde emban siladan” alias mengedepankan sifat ketidakadilan.

Baca Juga: Masyarakat Sipil Harap Prabowo-Gibran Berani dan Tegas Lakukan Pengendalian Tembakau

Wujudnya seperti apa? Mereka yang menjalankan kewajibannya sebagai pengajar dengan mengamalkan Tri Dharma, diperlakukan aturan ketat untuk meraih jabatan fungsional guru besar. Sementara pihak non dosen karir dan dosen yang kmelakukan ketidakjujuran akademik, memperoleh berbagai kemudahan dan keistimewaan akademik. Mereka sangat mudah mendapatkan SK Guru Besar.

Ketidakadilan lainnya mencuat ketika marwah pendidikan warisan Ki Hadjar Dewantara secara sepihak diubah kementerian yang mengurusi pendidikan. Mereka memformat pendidikan menjadi pabrik pendidikan yang memproduksi gelar akademik.

Sebagai produsen gelar akademik, pabrik pendidikan diwajibkan memasarkan sekaligus membranding produknya sebagai medium meraih status sosial baru berjuluk priyayi pendidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X