Fleksibilitas TKDN

Photo Author
- Minggu, 13 April 2025 | 10:30 WIB
Deny Ismanto, S.E., M.M.
Deny Ismanto, S.E., M.M.


KRjogja.com - PADA 8 April 2025 di Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menggelar saresehan ekonomi dengan mengundang berbagai pihak, mulai dari pemegang kebijakan, ekonom, sampai pengusaha. Presiden menyampaikan sebuah kebijakan baru mengenai fleksibilitas Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri Indonesia di pasar global. Kebijakan ini akan memberi kelonggaran bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor industri dalam negeri untuk memenuhi persyaratan TKDN, yang merupakan komponen wajib dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.

TKDN adalah persentase nilai lokal dari suatu produk atau jasa yang digunakan dalam proyek-proyek pemerintah. Tujuan utama dari TKDN adalah untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dan memfasilitasi pengembangan industri lokal. Dengan memperbesar komponen dalam negeri, Indonesia bertujuan untuk memperkuat sektor industri domestik, mengurangi ketergantungan terhadap impor, serta menciptakan lapangan kerja baru. Namun, dalam pelaksanaannya, beberapa perusahaan menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan TKDN yang ketat, terutama perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang teknologi tinggi, manufaktur, dan infrastruktur. Di sinilah kebijakan fleksibilitas TKDN yang diperkenalkan oleh Presiden Prabowo memainkan peran penting.

Baca Juga: 'Petrichor' Muncul Setelah Hujan Turun, Aromanya Khas Tanah

Kebijakan fleksibilitas TKDN bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan domestik untuk tetap bersaing di pasar global sambil mengurangi hambatan dalam proses produksi dan pengadaan. Namun, fleksibilitas ini tetap mensyaratkan adanya komitmen untuk terus meningkatkan produksi dalam negeri seiring berjalannya waktu. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi Indonesia. Dengan adanya kelonggaran pada TKDN, diharapkan industri dalam negeri dapat lebih cepat beradaptasi dengan tuntutan pasar global dan meningkatkan kualitas produk.

Fleksibilitas tersebut juga diharapkan bisa menarik lebih banyak investasi asing, terutama di sektor-sektor yang membutuhkan teknologi tinggi dan inovasi. kebijakan ini harus dilaksanakan dengan hati-hati agar tidak menurunkan kualitas produk dalam negeri atau membuat Indonesia terlalu bergantung pada impor. Pengawasan yang ketat dan evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan ini akan menjadi kunci agar kebijakan fleksibilitas TKDN dapat berhasil.

Baca Juga: Tak Hanya di Mesir, Sosok Kucing Banyak Ditemukan di Prasasti dan Naskah Kuno Nusantara

Kebijakan fleksibilitas TKDN ini diharapkan bisa memperkuat sektor industri Indonesia, menjadikan produk dalam negeri lebih kompetitif di pasar global, serta membantu Indonesia menjadi negara yang lebih mandiri secara ekonomi. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan peluang baru bagi perusahaan dalam negeri untuk berkembang, berinovasi, dan bersaing lebih efektif tanpa terbebani oleh persyaratan TKDN yang kaku. kebijakan fleksibilitas TKDN bukan tanpa tantangan dan risiko. Beberapa di antaranya adalah:

1). Risiko Menurunnya Standar Kualitas Fleksibilitas ini bisa berpotensi mempengaruhi kualitas produk jika perusahaan terlalu lama bergantung pada komponen asing. Dalam jangka panjang, ini bisa mengurangi daya saing produk dalam negeri, terutama jika komponen lokal yang digunakan tidak setara dengan produk impor dalam hal kualitas;

2). Potensi Penyalahgunaan Kebijakan, Tanpa pengawasan yang ketat, fleksibilitas TKDN dapat disalahgunakan oleh beberapa pihak yang hanya mengejar keuntungan jangka pendek tanpa niat untuk meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan kebijakan ini sangat penting;

3). Ketergantungan yang Berkelanjutan pada Impor
Jika fleksibilitas TKDN terlalu lama diterapkan, ada risiko bahwa industri dalam negeri akan terus bergantung pada impor dan gagal mengembangkan kapasitas lokal secara maksimal. Dalam jangka panjang, ini dapat merugikan perekonomian Indonesia yang ingin mengurangi ketergantungan pada barang-barang impor.

Baca Juga: Nama Titik Puspa Ternyata Pemberian Presiden Soekarno

Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk beradaptasi dan memperkuat kapasitas produksi dalam negeri secara bertahap. Namun, penerapan fleksibilitas ini harus dilakukan dengan hati-hati dan pengawasan yang ketat agar tidak mengorbankan kualitas produk atau menciptakan ketergantungan yang berlebihan pada impor. (Deny Ismanto, S.E., M.M., Dosen Prodi Manajemen FEB-UAD/Wakil Sekretaris 2 ISEI DIY)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X