Urbanisasi
Kedua, penetapan upah minimum yang tinggi di suatu daerah dapat meningkatkan arus urbanisasi. Adanya ketimpangan nominal upah minimum antara suatu kota dengan kota-kota lain di sekitarnya akan menarik minat pekerja di kota-kota sekitarnya untuk mencoba peruntungan di kota yang memiliki upah minimum lebih tinggi. Lama-kelamaan, kepentingan pekerja setempat menjadi tidak terlindungi karena kesempatan kerja menjadi berkurang.
Penetapan upah minimum selalu menjadi hal yang problematis bagi pemerintah. Namun, hal ini tidak boleh menghalangi semangat pemerintah untuk menjadi ‘orangtua yang baik’ bagi kedua ‘anak kesayangannya’. Pemerintah harus terus berupaya meramu kebijakan ketenagakerjaan yang sedemikian rupa bagi kedua belah pihak, sesuai dengan tujuan hubungan industrial Pancasila yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
(Nindry Sulistya Widiastiani SH MH. Dosen bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Senin 30 Oktober 2017)