opini

Ekonomi dan Koperasi Kreatif

Rabu, 13 September 2017 | 16:15 WIB

Pemahaman berkoperasi disini tidak selalu identik membentuk badan usaha koperasi. Berkoperasi harus diartikan lebih luas yaitu bekerjasama untuk mencapai skala ekonomi. Dengan bekerjasama dalam proses ekonomi kreatif dari mulai proses mencari ide kreatif, proses produksi, proses distribusi, proses konsumsi, dan proses konservasi maka akan diperoleh skala ekonomi yang menjadikan industri kreatif dan komunitas kreatif dapat beroperasi dengan efektif dan efisien. Sebagai contoh, dalam pembelian bahan baku tentu akan lebih efisien jika dilakukan dengan bekerjasama atau berkoperasi daripada dilakukan dengan individu. Demikian pula dalam pemasaran produk kreatif, jika dilakukan dengan bekerjasama atau berkoperasi seharusnya dapat lebih efektif dan efisien.

Ekonomi kreatif yang terdiri dari 16 subsektor dan masing-masing terdiri dari beberapa bahkan puluhan jenis usaha, maka untuk pengembangan ekonomi kreatif, khususnya di daerah, diperlukan skala prioritas. Pemilihan skala prioritas subsektor ekonomi kreatif harus didasarkan pada sumber daya dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah.

(Dr Y Sri Susilo MSi. Sekretaris ISEI Cabang Yogyakarta, Pengurus Pusat ISEI dan Dosen Fakultas Ekonomi UAJY. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Rabu 13 September 2017)

Halaman:

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB