Lenyapnya dokumen laporan TPF Kasus Munir memberikan penegasan bahwa tata kelola dokumen di Indonesia tidak semata persoalan teknis. Tata kelola dokumen mudah saja dipolitisasi. Ketiadaan kebijakan tertulis terkait dengan teknis procedural mengelola dokumen sesuai standar kearsipan menjadi contoh nyata. Harapannya, semakin banyak organisasi publik yang melakukan perbaikan layanan informasinya. Juga dibarengi dengan niat memperbaiki tata kelola dokumen sesuai standar baku kearsipan.
(Rina Rakhmawati MAP. Dosen Prodi Kearsipan Sekolah Vokasi UGM. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Sabtu 15 Oktober 2016)