opini

Akselerasi Pencairan APBN

Minggu, 3 Desember 2023 | 09:30 WIB
Moh Ali Imron (istimewa)

Sejatinya, setiap satuan kerja (satker) Kementerian/Lembaga merupakan pondasi utama pelaksanaan APBN. Dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada satker merupakan suatu tanda bahwa masing-masing satker memperoleh alokasi APBN setiap tahunnya. Satker tinggal mengajukan permintaan pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam rangka pencairan dana DIPA dengan tujuan untuk kebutuhan operasional atau pembayaran kepada vendor/penyedia.

Satker dan KPPN memiliki hubungan yang sangat erat khususnya terkait pelaksanaan anggaran. Oleh karena itu, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan menyusun suatu regulasi khusus terkait pelaksanaan APBN yang mengatur seluruh proses pencairan dana sampai dengan pertanggungjawannya. KPPN memiliki tugas untuk menyalurkan APBN kepada masing-masing satker penerima DIPA dengan cara membayarkan atas pekerjaan yang telah dilakukannya secara langsung kepada rekening rekanan pemerintah atau kepada pihak lain yang berhak menerima pembayaran tersebut dan/atau dapat melalui rekening bendahara pengeluaran. Selain menyalurkan dana belanja pemerintah pusat, KPPN juga memiliki tugas untuk menyalurkan dana kepada pemerintah daerah berupa Dana Transfer ke Daerah (TKD).

Baca Juga: Berujung Pidana, Baru Bayar Dua Bulan Suami Istri Over Alih Kendaraan Jaminan Fidusia

Sebagai contoh, alokasi belanja negara yang telah ditangani oleh KPPN Yogyakarta untuk disalurkan kepada Pemda dan satker di Provinsi DI Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul pada tahun 2023 sebesar Rp19,63 triliun. KPPN akan mentransfer sejumlah dana kepada rekening penerima dari rekening kas negara setelah menerima suatu permintaan pembayaran dari satker serta hasil verifikasi yang menyatakan dokumen persyaratan telah lengkap dan benar.

Evaluasi Kinerja Anggaran

Pelaksanaan APBN dimulai dari awal Januari hingga akhir Desember sesuai dengan ketentuan undang-undang. Hal tersebut berarti, APBN berlaku selama satu tahun yang dimulai dari 1 Januari dan diakhiri 31 Desember. Sehingga, jika terdapat alokasi belanja APBN yang ditetapkan pada tahun 2023, maka tidak akan bisa direalisasikan setelah 31 Desember 2023. KPPN Yogyakarta selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah, mempunyai tugas dan fungsi menyalurkan Dana APBN baik untuk belanja pemerintah pusat melalui alokasi belanja pada instansi vertical maupun belanja transfer kedaerah untuk pemerintah daerah.

Sampai dengan akhir Bulan November 2023, realisasi penyerapan anggaran sudah mencapai 86,77% atau sebesar Rp17,04 T dari alokasi belanja negara sebesar Rp19,63 T. Dari kinerja penyerapan anggaran tersebut, untuk kinerja penyerapan anggaran belanja pemerintah pusat yang diperuntukkan untuk belanja instansi vertical sudah mencapai 82,21% atau sebesar Rp9,92 T dari alokasi belanja sebesar Rp12,07 T (Sumber: Aplikasi Online Monitoring SPAN).

Baca Juga: Jawaban Usai Salat Istikarah Selalu Lewat Mimpi? Berikut Penjelasannya

Kemudian, bagaimana jika terdapat pekerjaan yang sesuai dengan kontrak dan baru selesai pada 31 Desember? Kapan pencairan dana dilakukan atau dibayarkan? Kapan satker mengajukan permintaan pembayaran kepada KPPN?
Berhubung adanya periode tahun anggaran, tidak dapat dihindari bahwa keberadaan titik kritis itu terkait dengan adanya pergantian tahun anggaran.

Dengan demikian, penumpukan realisasi belanja pada triwulan IV cenderung masih terjadi terutama pada bulan Desember meskipun sudah melakukan beberapa perbaikan. Terobosan pengaturan mengenai pelaksanaan anggaran perlu dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi lonjakan pada bulan Desember. Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan sebagai suatu tahapan dalam menghadapi akhir tahun anggaran agar dapat memperhatikan setidaknya pada dua kondisi tersebut.

Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara mempunyai beberapa kewenangan, salah satunya yaitu mengusahakan serta mengatur dana yang diperlukan pada saat pelaksanaan anggaran negara. Hal tersebut berdasarkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 yang membahas mengenai Perbendaharaan negara. Menkeu berwenang menetapkan ketentuan terkait pedoman dalam pelaksanaan penerimaan serta pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 mengenai Tata Cara Pelaksanaan APBN, dan kemudian diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018.

Baca Juga: Musim Hujan Tiba, Segarnya Menyeruput Minuman Hangat Tradisional ini

Pada tingkatan yang lebih teknis, Direktoral Jenderal Perbendaharaan setiap tahunnya mengeluarkan peraturan mengenai tahapan-tahapan akhir tahun anggaran. Untuk tahun 2023, Direktoral Jenderal Perbendaharaan telah mengeluarkan Peraturan nomor PER-10/PB/2023 yang di dalamnya membahas mengenai langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023.

Target penyerapan anggaran satker pada setiap triwulan diatur sebagai berikut Target untuk jenis belanja pegawai pada triwulan III sebesar 75 persen dan pada triwulan IV adalah 95 persen. Untuk jenis belanja barang, target yang perlu dicapai pada triwulan III adalah 70 persen dan triwulan IV adalah 90 persen. Kemudian, target yang perlu dicapai untuk jenis belanja modal pada triwulan III adalah 70 persen dan triwulan IV 90 persen. Sedangkan target untuk jenis belanja bansos pada triwulan III adalah 75 persen dan triwulan IV sebesar 95 persen.

Halaman:

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB