Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Perspektif Viktimologi

Photo Author
- Kamis, 30 November 2017 | 09:02 WIB

 

SEMAKIN pesatnya perkembangan kejahatan Narkotika sebagai transnational crime dan organized crime telah menjadikan Indonesia Darurat Narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai leading sector dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika berperan penting untuk mewujudkan masyarakat Indonesia bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika. 

 

Data terbaru BNN menunjukkan bahwa penyalahguna Narkotika di Indonesia terus menunjukkan peningkatan. Data BNN pada pertengahan tahun 2015 menyebutkan jumlah pecandu Narkotika meningkat terus. Pada tahun 2011 jumlahnya 3,7 juta atau 2,2% dari jumlah penduduk. Kini jumlah pecandu 4 juta yang terdiri atas coba pakai 943.000 orang, teratur pakai 1,4 juta orang, dan pecandu 1,6 juta orang. 

 

Adapun usia pecandu antara 10-59 tahun terdiri atas laki-laki 74,5 % dan perempuan 25,49 %. Dari jumlah tersebut, belum dan tidak bekerja sebanyak 22,34 %, kemudian pelajar dan mahasiswa 27,32 % dan terbanyak 50,34 % terdiri atas pekerja swasta, instansi, pemerintah dan wiraswasta.  

 

Tidak jauh berbeda dengan kondisi penyalahgunaan Narkotika di tingkat nasional, berdasarkan hasil riset Puslitkes UI dengan BNN tahun 2014, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berada pada rangking kelima se-Indonesia dengan jumlah penyalahguna Narkotika sebanyak 62.028 orang, dan menurun pada tahun 2015, DIY menempati rangking kedelapan dengan jumlah penyalahguna Narkotika sebanyak 60.182 orang.  

 

Tingginya jumlah penyalahguna Narkotika di Indonesia, khususnya di DIY tidak terlepas dari peranan para pengedar Narkotika yang menjadikan Yogyakarta sebagai market bagi bisnis kejahatan Narkotika. Yogyakarta menjadi target utama peredaran Narkotika, karena banyak mahasiswa dan pelajar yang menuntut ilmu dan menjadi incaran dari  para bandar Narkotika. 

 

Penyalahgunaan Narkotika pada umumnya disebabkan karena zat-zat tersebut menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan rasa kenikmatan, kenyamanan, kesenngan, dan ketenangan. Atas iming-iming seperti itulah korban Narkotika umumnya tertarik dan terperangkap dalam penyalahgunaannya, walaupun hal itu sebenarnya hanya dirasakan secara semu. 

 

Seseorang yang hidup bergantung terhadap salah satu jenis Narkotika, maka bagaimanapun keadaannya akan selalu berusaha untuk mendapatkan barang tersebut. Oleh karena itu akan timbul  suatu  usaha untuk mendapatkan Narkotika tersebut dengan segala macam cara, termasuk secara melawan hukum. Bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan Narkotika di samping bahaya terhadap diri sendiri, juga dapat membahayakan kehidupan sosial kemasyarakatan. Penyalahgunaan Narkotika di masyarakat adalah sebagai salah satu bentuk perbuatan yang melanggar hukum dan telah menjadi fenomena  yang begitu serius yang harus ditanggulangi dan diselesaikan baik  oleh  masyarakat maupun aparat yang berwenang.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: agung

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X