Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Perspektif Viktimologi

Photo Author
- Kamis, 30 November 2017 | 09:02 WIB

Pasal 127 dalam UU 35 Tahun 2009 menerapkan 2 (dua) sanksi, yaitu sanksi pidana penjara dan sanksi tindakan. Di satu sisi penyalahguna Narkotika diancam dengan pidana, namun bila terbukti sebagai Korban penyalahgunaan Narkotika maka berhak mendapatkan pengobatan berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, yang berbunyi :

 

(1) Setiap Penyalah Guna:

a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;

b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara  paling lama 2 (dua) tahun; dan

c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.

(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika,Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

 

Tim Asesment Terpadu BNNP DIY 

 

Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, yang mengatur batasan jumlah Narkotika, yang dapat diajukan kepada Tim Asesmen Terpadu. Keberadaan Tim asesmen terpadu, yang terdiri dari dua tim yaitu tim medis dan tim hukum sangatlah penting untuk menscreening antara bandar, pengedar, pecandu dan korban penyalahguna Narkotika. Tim Medis terdiri dari dokter dan psikolog, sementara tim hukum terdiri dari penyidik BNNP DIY, Polda DIY, dan Bapas (bila tersangka adalah anak). 

 

Tim Medis akan menilai tingkat ketergantungan, kondisi psikologis, dan kondisi medis klien/ tersangka, dan tim hukum akan menilai sejauh mana tindak pidana yang dilakukan apakah termasuk kategori bandar, pengedar atau murni korban penyalahguna Narkotika. Hasil asesment akan dibahas dalam case conference dan menerbitkan surat rekomendasi Tim Asesment Terpadu yang berisi bisa atau tidaknya tersangka ditempatkan di lembaga rehabilitasi pada masa persidangan. Surat tersebut dilampirkan ke dalam berkas perkara, sebagai bahan pertimbangan bagi Hakim untuk memutus perkara. Dalam proses persidangan, anggota tim asesmen terpadu menjadi saksi untuk menguatkan yang terdapat dalam surat rekomendasi.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: agung

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X