Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Perspektif Viktimologi

Photo Author
- Kamis, 30 November 2017 | 09:02 WIB

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai bentuk jawaban dan payung hukum terhadap pemenuhan hak-hak korban penyalahgunaan Narkotika. Perumusan pasal-pasal yang ada didalam Undang-Undang itu pun dianggap sebagai terobosan yang berani dalam hal penjatuhan sanksi pidana bagi para pengedar dan lebih mengedepankan sisi-sisi kemanusian terhadap para pihak yang mengalami kecanduan akan Narkotika. Hal mengenai Rehabilitasi pun diatur di dalamnya sehingga memberikan kesempatan bagi pecandu dan korban penyalahguna Narkotika untuk mendapatkan hak kesembuhan.

 

Korban Penyalahgunaan Narkotika ditinjau dari Perspektif para ahli dalam Viktimologi

 

Secara etimologis Narkotika berasal dari bahasa Inggris narcose atau narcosis yang berarti menidurkan dan pembiusan. Narkotika berasal dari bahasa Yunani yaitu “narke” atau narkam yang berarti terbius sehingga tidak merasakan apa-apa. Ada juga yang mendefinisikan kata Narkotika berasal dari perkataan “narcotic” yang artinya sesuatu yang dapat menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan efek stupor (bengong), bahan-bahan pembius atau obat bius. Peristilahan lain untuk Narkotika adalah zat-zat (obat) yang dapat mengakibatkan ketidaksadaran atau pembiusan dikarenakan zat-zat tersebut bekerja mempengaruhi susunan syaraf sentral.

Pengertian Narkotika berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika : “Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini.“

 

Sementara itu yang dimaksud dengan Penyalahguna Narkotika, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu pada Bab I  Pasal 1 Ketentuan Umum tepatnya pada ayat (15) berbunyi: “Penyalah guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum”

 

Sementara dalam Penjelasan Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009, dijelaskan : Yang dimaksud dengan ”korban penyalahgunaan Narkotika” adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.

 

Dalam perspektif Viktimologi, terutama mengenai tipologi korban, terdapat  beberapa pendapat ahli hukum mengenai korban penyalahgunaan narkoba. Ditinjau dari perspektif tingkat keterlibatan korban dalam terjadinya kejahatan, pengertian korban penyalahgunaan narkoba menurut Ezzat Abdul Fateh, termasuk dalam tipologi False Victims yaitu pelaku yang menjadi korban karena dirinya sendiri. Sementara bila melihat perspektif tanggung jawab korban, adanya self-victimizing victims yakni pelaku yang menjadi korban karena kejahatan yang dilakukannya sendiri. Hal ini sering dinyatakan sebagai kejahatan tanpa korban. 

 

Akan tetapi, pandangan ini menjadi dasar pemikiran bahwa tidak ada kejahatan tanpa korban. Semua atau setiap kejahatan melibatkan 2 (dua) hal,yaitu penjahat dan korban .Sebagai contoh dari self-victimizing victims adalah pecandu obat bius, alkoholisme, homoseks, dan judi. Hal ini berarti pertanggungjawaban terletak penuh pada si pelaku, yang juga sekaligus merupakan korban. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: agung

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X