Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Perspektif Viktimologi

Photo Author
- Kamis, 30 November 2017 | 09:02 WIB

 KESIMPULAN

1. Korban penyalahguna Narkotika dalam perspektif viktimologi, bila dilihat dari tingkat keterlibatan korban termasuk dalam False Victims yaitu pelaku yang menjadi korban karena dirinya sendiri. Sementara bila melihat dari tanggung jawab korban, adanya self-victimizing victims yakni pelaku yang menjadi korban karena kejahatan yang dilakukannya sendiri. Menurut Sellin dan Wolfgang, korban penyalahgunaan narkotika merupakan “mutual victimization”, yaitu pelaku yang menjadi korban adalah si pelaku sendiri.

 

2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, memberikan perlindungan dalam bentuk sanksi tindakan berupa rehabilitasi bagi yang terbukti korban penyalahgunaan Narkotika yang memandang korban tersebut sebagai “orang sakit” dan berhak mendapatkan pengobatan.

 

3. Keberadaan Tim asesment terpadu BNNP DIY sangat penting untuk menscreening pengkategorian korban penyalahguna, dari setiap tersangka tindak pidana Narkotika dan memberikan rekomendasi serta menjadi saksi ahli dalam proses persidangan di Pengadilan. (Penulis: Dayu Purnama SH, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum UGM, Staf Bidang Pemberantasan BNNP DIY)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: agung

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X