KESIMPULAN
1. Korban penyalahguna Narkotika dalam perspektif viktimologi, bila dilihat dari tingkat keterlibatan korban termasuk dalam False Victims yaitu pelaku yang menjadi korban karena dirinya sendiri. Sementara bila melihat dari tanggung jawab korban, adanya self-victimizing victims yakni pelaku yang menjadi korban karena kejahatan yang dilakukannya sendiri. Menurut Sellin dan Wolfgang, korban penyalahgunaan narkotika merupakan “mutual victimizationâ€, yaitu pelaku yang menjadi korban adalah si pelaku sendiri.
Â
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, memberikan perlindungan dalam bentuk sanksi tindakan berupa rehabilitasi bagi yang terbukti korban penyalahgunaan Narkotika yang memandang korban tersebut sebagai “orang sakit†dan berhak mendapatkan pengobatan.
Â
3. Keberadaan Tim asesment terpadu BNNP DIY sangat penting untuk menscreening pengkategorian korban penyalahguna, dari setiap tersangka tindak pidana Narkotika dan memberikan rekomendasi serta menjadi saksi ahli dalam proses persidangan di Pengadilan. (Penulis: Dayu Purnama SH, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum UGM, Staf Bidang Pemberantasan BNNP DIY)
Â